PakAgus.com. Berikut ini Surat Edaran Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Dana BOP RA dan BOS 2025 yang diterbitkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan, Surat Edaran Nomor 97/Kw.10/II/PP.03/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 tentang Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Dana BOP RA dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2025
Adapun isi Surat Edaran Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Dana BOP RA dan BOS 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dalam rangka percepatan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Dana BOPRA dan BOS Tahun Anggaran 2025, disampaikan hal sebagai berikut.
1. Menginformasikan kepada penerima BOP RA dan BOS Tahun Anggaran 2025, agar segera merealisasikan dana BOPRA dan BOS paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
2. Menginformasikan kepada penerima BOPRA dan BOS Tahun Anggaran 2025, agar menyelesaikan/menginput rencana pendapatan, rencana belanja, realisasi pendapatan dan realisasi pengeluaran di e-RKAM bagi madrasah dan di portal BOS bagi RA sebelum tanggal 10 Januari 2026;
2. Bagi madrasah/RA yang mempunyai sisa dana BOPRA dan BOS di kas tunai pada tanggal 31 Desember 2025, untuk mengembalikan sisa dana tersebut ke rekening BOP/BOSnya masing- masing sebelum tanggal 13 Januari 2026, dan menginputkan pengembalian tersebut di menu pengembalian dana pada e-RKAM di portal BOS bagi RA.
3. Bagi madrasah/RA yang mempunyai sisa saldo di e-RKAM, untuk segera mengembalikan sisa saldo tersebut ke rekening bosnya masing-masing sebelum tanggal 13 Januari 2026 dan menginputkan pengembalian tersebut di menu pengembalian dana pada e-RKAM dan di portal BOS bagi RA.
4. Kewajiban penggunaan aplikasi EDM dan e-RKAM bagi madrasah Negeri dan Swasta untuk perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana BOS.
5. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban fisik menurut ketentuan yang berlaku, dan di simpan dengan baik di madrasahnya masing-masing.
6. Menginformasikan kepada Tim Penjamin Mutu Madrasah, Kepala Madrasah agar dapat mengisi Evaluasi Diri Madrasah Tahun 2025 untuk penggunaan e-RKAM Tahun Anggaran 2026, sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
7. Kepada Tim Pengelola BOP/BOS Kabupaten Kota dan para pengawas madrasah agar selalu memonitoring dan membantu kendala madrasah binaannya masing-masing.
Demikian permohonan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum. Wr- Wb.
Surat Edaran Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Dana BOP RA dan BOS Tahun Anggaran 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.