PakAgus.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Juknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) TA 2026/2027 disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
SPMB diselenggarakan bertujuan untuk :
1. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas;
2. meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
3. mendorong peningkatan prestasi murid; dan
4. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
SMPB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan dasar hukum berikut.
1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385).
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Di dalam memastikan prinsip tersebut dapat terlaksana dengan baik dan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, diperlukan Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 ini berisi penjelasan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Baca : Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) TA 2026/2027
Berikut adalah isi Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Di dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru, Kemendikdasmen selalu melakukan pengendalian dan pemantauan data jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pengendalian dan pemantauan data jumlah murid tersebut berdasarkan jumlah murid per rombongan belajar dan daya tampung yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan diumumkan kepada masyarakat pada tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diminta memastikan :
1. setiap tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan, dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel;
2. setiap anak mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pelibatan satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan; dan
4. penghitungan daya tampung oleh pemerintah daerah dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan.
Tahapan SPMB
1. Tahap Perencanaan
Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan:
a. pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:(1) sebaran satuan pendidikan; (2) sebaran domisili calon murid; dan (3) kapasitas daya tampung satuan pendidikan;
2. petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat;
3. sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan
4. pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.
2. Tahap Pelaksanaan
1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
2. Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur
3, Dalam pelaksanaan jalur prestasi:
a. prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA; dan
b. prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
3. Tahap Pasca Pelaksanaan
Pemerintah Daerah diminta untuk:
a. memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:
1) satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat;
2) satuan pendidikan swasta; dan/atau
3) satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya tampung;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan
c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.
Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.