PakAgus.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-8/DT.I.IV/HM.01/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026 tentang Revisi Surat BSU Bagi Guru PAI Tahun 2025.
Adapun isi Surat Edaran Revisi Surat BSU Bagi Guru PAI Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
c.q. Kepala Bidang PAI/PAKIS/PENDIS
Seluruh Indonesia
Assalamualaikum wr. wb.
Dalam rangka penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAI Non ASN Tahun 2025 yang anggarannya baru muncul di DIPA Ditjen Pendis melali Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2025 pada akhir Desember 2025 dan berdasarkan Surat PT Bank Mandiri Nomor HBK.GVP3/GVPM2.051/2026ย tanggal 7 januari 2026 peruhal Laporan Pengkreditan Dana Bantuan Subsidi Upah Direktorat PAI Kementerian Agama yang menerangkan nama-nama penerima BSU, dengan ini disampaikan bebera hal sebagai berikut.

1. BSU diberikan kepada Guru Pendidikan Agama Islam (BPAI) Non ASN yang memenuhi syarat.
2. Calon Penerima BSU adalah Guru PAI yang telah direvieu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sesuai dengan Laporan Hasil Reviu Revisi Anggaran BSU pada Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025.
3. Guru PAI Non ASN penerima BSU yang memiliki rekening esisting (dalam SIAGA) membuat SPTJM melalui aplikasi SIAGA pada menu BSU.
5. Guru PAI Non ASN penerima BSU yang tidak memiliki rekening dalam SIAGA melaksanakan proses aktifasi rekeneing baru sebagai berikut.
a. Membuat pernyataan tanggung jawab mutlak pada Aplikasi SIAGA pada menu BSU.
b. Mengunduh Surat Keterangan sebagai Penerima BSU.
c. Aktiviasi rekening ke Kantor Bank mandiri dengan membawa syarat sebagai berikut.
1) Fotokopi KTP dan menunjukkan aslinya.
2) Fotokopi NPWP dan menunjukkan aslinya.
3) Dokumen pembukaan rekening tabungan Mandiri.
4) Surat Keterangan Penerima BSU yang diunduh melalui SIAG.
5) Surat Kuasa
Baca :ย Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025
d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar segera memberikan informasi kepadaKantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diterurkan kepada seluruh Guru PAI Non ASN.
SE Revisi Surat BSU Bagi Guru PAI Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.