PakAgus.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 211/B/C1/DM.00.02/2026 tertanggal 1 Maret 2026 tentang Permohonan Pengisian Survei oleh Satuan Pendidikan Pengguna Dana Revitalisasi TA 2025.
Adapun isi Surat Edaran Permohonan Pengisian Survei oleh Satuan Pendidikan Pengguna Dana Revitalisasi Tahun Anggaranย 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di tempat
Menindaklanjuti surat Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 2965/B/A6/LK.00.00/2026 tanggal 7 Februari 2026 tentang Permohonan Pengisian Survei oleh Satuan Pendidikan dalam Rangka Penggunaan Dana Revitalisasi TA 2025.
Bersama ini kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menyampaikan pengisian survei kepada seluruh satuan pendidikan penerima dana revitalisasi tahun 2025 yang ada di wilayah Saudara. Survei dimaksud dilakukan secara daring melalui tautan berikut https://bit.ly/surveysiplahrevit2025, dengan batas waktu pengisian sampai dengan tanggal 7 Maret 2026.
Adapun hasil survei akan digunakan sebagai rekomendasi peningkatan pelaksanaan program revitalisasi pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Surat Edaran Permohonan Pengisian Survei oleh Satuan Pendidikan Pengguna Dana Revitalisasi Tahun Anggaran 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.