Surat Edaran Percepatan Penyaluran TPG Guru Madrasah 2026

PakAgus.com. Simak informasi terbaru mengenai diterbitkannya Surat Edaran Percepatan Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2026.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-18/Dt.I.II/KS/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2026.

Surat Edaran Percepatan Penyaluran TPG Guru Madrasah 2026
Surat Edaran Percepatan Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2026

Adapun isi Surat Edaran Percepatan Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis/Pakis

Kementerian Agama

di Tempat

Sehubungan dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2026, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Menginstruksikan kepada seluruh Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk segera menginformasikan kepada operator madrasahย di wilayah binaannya untuk segera melakukan pengisian jadwal pembelajaran dan penghitungan beban kerja melalui aplikasi EMIS GTK.

2. Menginstruksikan kepada seluruh Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis dan Kepala Seksi Pendma/Pendis/Pakis untuk segera melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

3. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis dan Kepala Seksi Pendma/Pendis/Pakis untuk memastikan pencairan TPG dilaksanakan setiap bulan.

4. Guru dan Kepala Madrasah yang telah lulus PPG pada tahun 2025 dan telah mendapatkan NRG dapat diberikan TPG mulai bulan Januari Tahun 2026.

Surat Edaran Percepatan Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan