Surat Edaran Percepatan Pembayaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen 2026

PakAgus.com. Simak informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Percepatan Pembayaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen Tahun 2026 berikut ini.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-24/Dt.I.II/KS/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dosen 2026.

Surat Edaran Percepatan Pembayaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen 2026
Surat Edaran Percepatan Pembayaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen 2026

Adapun isi Surat Edaran Percepatan Pembayaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia

di tempat

Menindaklanjuti amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 16 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen pasal 3, dan dengan mempertimbangkan beberapa aspek terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2026, khususnya Tunjangan Profesi Guru dan Dosen maka dengan ini disampaikan:

1. Melakukan percepatan realisasi anggaran terutama Tunjangan Profesi Guru dan Dosen termasuk di dalamnya lulusan PPG/Sertifikasi 2025.

2. Mekanisme dan pelaksanaan anggaran agar berpedoman pada Juknis yang berlaku.

Demikian atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Surat Edaran Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini,***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan