Surat Edaran Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu 2026

PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu Tahun 2026. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1455/204.2/2026 tertanggal 3 Maret 2026 tentang Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu

Adapun isi Surat Edaran Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Surat Edaran Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu 2026
Surat Edaran Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu 2026

Yth.

Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di

T E M P A T

Sehubungan dengan adanya evaluasi terhadap dokumen kepegawaian PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menindaklanjuti pelaksanaan evaluasi terhadap dokumen kepegawaian, telah ditemukan ketidaksesuaian data kepegawaian pada SK/PK/SPMT/Pertek. Sehubungan dengan hal tersebut, selanjutnya dilakukan perbaikan/penyesuaian data terhadap dokumen kepegawaian dimaksud;

2. Mempedomani Keputusan Gubernur JJawa Timur Nomor: 3.3.1/935/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Timur Tahun 2026, bersama ini perlu dilakukan adanya penyesuaian upah pada dokumen Perjanjian Kerja (PK) PPPK Paruh Waktu. Penyesuaian pada upah PPPK Paruh Waktu akan mempengaruhi pada nominal jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika nominal upah kurang dari UMK maka akan terhitung dari presentase UMK;

3. Apabila terdapat PPPK Paruh Waktu yang meninggal dunia, maka upah yang bersangkutan akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan bulan pegawai tersebut meninggal dunia;

4. Dokumen kepegawaian yang telah dilakukan perbaikan/penyesuaian data dapat diunduh melalui aplikasi Rumah ASN pada akun PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan; dan

5. Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Nomor: 1.13.2/2/204/2026 Tanggal 1 Januari 2026 mengalami perubahan/penyesuaian tanpa merubah nomor dan tanggal dengan riwayat usul perubahan/penyesuaian pada Rumah ASN yang dilakukan oleh admin masing-masing Instansi dan persetujuan dari BKD.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Surat Edaran Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan