Surat Edaran Menaker tentang Pemberian BHR 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi

PakAgus.com. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Surat Edaran Menaker tentang Pemberian BHR 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi ini diterbitkan pada tangga; 2 Maret 2026 dan secara khusus ditujukan kepada Gubernur dan Pimpinan Perusahaan Penyelenggara Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi di seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran dinyatakan bahwaย sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.

Baca :ย Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Surat Edaran Menaker tentang Pemberian BHR 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi
Surat Edaran Menaker tentang Pemberian BHR 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi

Ketentuan Pemberian BHR Keagamaan 2026

BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online diberikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.

2. BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

3. Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.

4. BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

5. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Di dalam memastikan pembayaran BHR Keagamaan 2026 ini sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Menteri Ketenagakerjaan menginstruksikan kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut.

1. Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.

2. Menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR Keagamaan tersebutย  di atas.

3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian BHR 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan