PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang fleksibilitas kerja ASN. Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Adapun isi Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Fleksibilitas Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut adalah sebagai berikut.
A. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung kebijakan efisiensi penggunaan energi dan anggaran serta untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dipandang perlu menerapkan pola kerja yang lebih adaptif dan fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan data evaluasi capaian kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menunjukkan bahwa perangkat daerah secara umum telah mampu menjaga capaian kinerja serta tetap memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maka dapat diberlakukan pengaturan pola kerja yang memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat melalui penerapan Working From Home (WFH).

B. Maksud Dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menerapkan pola kerja dari rumah (WFH) secara terencana, terukur, dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Penerapan WFH bertujuan untuk :
1. meningkatkan efektivitasย ย ย danย ย ย ย produktivitasย ย ย ย kinerjaย ย ย ย pegawaiย ย ย melalui pengaturan pola kerja yang lebih fleksibel;
2. mendukung efisiensi penggunaan energi dan sumber daya perkantoran;
3. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pelaksanaan tugas kedinasan;
4. menjaga keberlangsungan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal;
5. mendorong budaya kerja yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada
C. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara.
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
7. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja.
D. Isi Edaran
Pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas berdasarkan lokasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur maksimal 100% (seratus persen) jumlah pegawai setiap hari Rabu terhitung mulai 30 Maret sampai dengan 1 Juni
2. WFH merupakan pola kerja yang memberikan fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
3. Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100% work from office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.
4. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) yaitu;
- Rumah Sakit;
- Dinas Sosial;
- Dinas Perhubungan;
- Satuan Polisi Pamong Praja;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- UPT SMA/SMK/SLB.
5. Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat, maka perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI;
- Melakukan penyesuaian pengaturan jam kerja bagi unit layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
- Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
- Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan;
- Memastikan bahwa seluruh output dari pelayanan baik secara daring mau pun luring tetap memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
6. Kewajiban Pegawai ASN selama Pelaksanaan WFH :
- Selama pelaksanaan WFH dilarang meninggalkan tempat kediaman, wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki dan bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang dberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan;
- Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Selama pelaksanaan WFH tetap wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pagi, siang, dan sore maksimal 2 jam setelah jam kerja berakhir;
- Selama pelaksanaan WFH wajib melaporkan bukti/output kinerjanya kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsungnya secara tertulis disertai bukti hasil kerja.
7. Lain-lain :
- Selama pelaksanaan WFH melakukan penghematan konsumsi listrik/air/air conditioner (AC)/Lift/BBM kendaraan dinas dll;
- Pelaksanaan lembur di kantor dilakukan secara selektif sesuai dengan urgensi pekerjaan;
- Mengurangi kegiatan rapat yang mengundang banyak orang dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi sebagai sarana koordinasi;
8. Pemantauan dan Evaluasi :
- Evaluasi terhadap pelaksanaan WFH dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan, efisiensi penggunaan energi dan anggaran, serta peningkatan kinerja organisasi;
- Setiap Perangkat Daerah wajib melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan listrik, air, serta operasional fasilitas kantor lainnya secara berkala selama pelaksanaan WFH termasuk penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan Pegawai ASN dan melaporkan perhitungan dimaksud kepada Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur;
- Setiap Perangkat Daerah wajib melaporkan link bukti/output kinerja pegawai di lingkungannya selama pelaksanaan WFH kepada BKD pada awal bulan berikutnya;
- Laporan dimaksud akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan kebijakan lebih lanjut.
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Fleksibilitas Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.