Rekrutmen Fasilitator BSPS TA 2026 Tahap 2 Provinsi Jawa Timur

PakAgus.com. Rekrutmen Fasilitator Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 untuk Provinsi Jawa Timur Tahap 2 telah dibuka. Masa seleksi dilakukan mulai 4 hingg14 Maret 2026.

Dilansir akun Instagram @bp3kp_jawa4, rekrutmen Fasilitator BSPS ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program BSPS yang berfokus pada peningkatan kualitas rumah masyarakat melalui pemberdayaan berbasis swadaya.

Di dalam pengumuman tersebut, terdapat beberapa posisi yang dibuka bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan dengan bidang pembangunan perumahan serta pemberdayaan masyarakat..

BSPS sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah yang layak huni melalui stimulan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah.

Rekrutmen Fasilitator BSPS TA 2026 Tahap 2 Provinsi Jawa Timur
Rekrutmen Fasilitator BSPS TA 2026 Tahap 2 Provinsi Jawa Timur

 

Posisi yang Dibuka

Rekrutmen Fasilitator BSPS 2026 Tahap 2 Provinsi Jawa Timur membuka tiga posisi utama, yaitu sebagai berikut.

1. Koordinator Kabupaten/Kota

2. Tenaga Fasilitator Lapangan (Teknik)

3. Tenaga Fasilitator Lapangan (Pemberdayaan)

Kriteria Persyaratan

1. Syarat Umumย 

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Sehat jasmani dan rohani

c. Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat

d. Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja secara tim.

e. Bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilihan kepala pemerintahan/ anggota legislatif

f. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak (hari kalender).

f. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, bukan Pegawai Negeri (PNS/TNI/Polri) serta tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya.

g. Mampu mengoperasikan Komputer minimal MS Office (Word, Excel dan Powerpoint) serta menyusun laporan.

h. Memiliki dan dapat mengoperasikan telepon pintar, kamera, dan laptop untuk dokumentasi dan pelaporan.

i. Memiliki rekam jejak moral yang baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan bersedia dilakukan Background Check (Sosial Media, Media Elektronik) oleh Tim Seleksi Seleksi Fasilitator.

j. Akan mengurus BPJS Ketenagakerjaan (jika terkontrak).

l. Memiliki NPWP yang sudah terintegrasi dengan NIK.

m. Memiliki dan dapat mengendarai kendaraan minimal roda 2, dibuktikan dengan SIM C dan STNK motor.

n. Siap ditempatkan di seluruh lokasi wilayah penugasan BSPS Provinsi Jawa Timur.

o. Diutamakan yang berdomisili di Kabupaten/Kota tempat lokasi penerima bantuan, untuk domisili luar kota siap menetap di lokasi penugasan hingga selesai pekerjaan.

2. Syarat Khusus

a. Syarat Khusus Koordinator Kabupaten/Kota

1) Berpendidikan paling kurang S1 terbuka untuk semua jurusan, diutamakan dari Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur

2) Menguasai teknik bangunan gedung, teknik bangunan infrastruktur, teknik lingkungan, dan pembangunan perumahan

3) Memiliki kemampuan manajerial

4) Berpengalaman dalam pendampingan BSPS paling sedikit 3 (tiga) tahun

5) Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan gedung yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.

b. Syarat Khusus Fasilitator Teknik

1) Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur, dalam hal pada wilayah tertentu tidak terdapat calon TFL dengan kualifikasi pendidikan tersebut, maka dapat dipertimbangkan calon TFL dengan pendidikan minimal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang bangunan gedung.

2) Menguasai teknik bangunan gedung dan teknik bangunan infrastruktur.

3) Diutamakan berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan gedung, rumah/perumahan, atau pernah sebagai fasilitator teknis dalam program pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat.

4) Dalam hal terdapat keterbatasan TFL Teknik dapat menggunakan TFL Pemberdayaan yang memiliki pengalaman teknis pada program BSPS.

5). Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.

6) Mampu membuat gambar teknik (Autocad).dan menyusun RAB bangunan.

c. Syarat Khusus Fasilitator Pemberdayaan

1) Berpendidikan sekurang-kurangnya SMA/SLTA semua jurusan (diutamakan minimal pendidikan D3 segala jurusan).

2) Diutamakan memiliki pengalaman pemberdayaan paling sedikit 3 tahun dalam program pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat.

3) Diutamakan berdomisili di sekitar lokasi kegiatan.

Lokasi Kebutuhan Fasilitator

Kebutuhan fasilitator BSPS tahap 2 ini tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur, sebagai berikut.

  • Kabupaten Gresik
  • Kabupatenย Jember
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupatenย Malang
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupatenย Pacitan
  • Kabupatenย Blitar
  • Kabupatenย Bondowoso
  • Kabupatenย Kediri
  • Kabupatenย Lamongan
  • Kabupatenย Lumajang
  • Kabupatenย Magetan
  • Kabupatenย Mojokerto
  • Kabupatenย Ngawi
  • Kabupatenย Ponorogo
  • Kabupatenย Sidoarjo
  • Kabupatenย Trenggalek
  • Kabupatenย Tulungagung
  • Kota Kediri
  • Kota Malang
  • Kota Surabaya
  • Kabupatenย Banyuwangi
  • Kabupatenย Situbondo
  • Kabupatenย Tuban
  • Kabupatenย Probolinggo
  • Kabupatenย Sampang
  • Kabupatenย Bangkalan

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran rekrutmen Fasilitator Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara online melalui link Pendaftaran: https://s.id/pendaftaran-fasilitator-jatim-tahap2.

Syarat dan ketentuan seleksi dapat dibaca pada laman: https://s.id/fasilitator-jatim-tahap2

Proses seleksi ini dilaksanakan secara terbuka dan gratis, tanpa titipan maupun pungutan. Apabila terdapat oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, agar segera dilaporkan kepada tim seleksi.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan