Perubahan Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu 2026

PakAgus.com. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/ 1584 /204.2/2026 tertanggal 06 Maret 2026 tentang Perubahan Atas Mekanisme Penilaian Kinerja dan Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Adapun isi Surat Edaran tentang Perubahan Atas Mekanisme Penilaian Kinerja dan Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut adalah sebagai berikut.

Perubahan Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu 2026
Surat Edaran Perubahan Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu 2026 di Provinsi Jawa Timur

Yth.

Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

di

T E M P A T

Menyusuli Surat Edaran Sekretaris Daerah tanggal 2 Februari 2026 Nomor : 800.1.5.3/4606/204.3/2026 perihal Rekomendasi TPP dan Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu, maka demi percepatan upah PPPK Paruh Waktu, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme penilaian kinerja sebagai berikut :

1. Ketentuan Penilaian Kinerja PPPK Paruh Waktu

a. Penggunaan Aplikasi : Terhitung mulai bulan Maret 2026, penilaian kinerja bulanan PPPK Paruh Waktu dialihkan dari aplikasi SiMaster ke Aplikasi Rumah ASN;

b. Penyesuaian Data : Setiap Pegawai PPPK Paruh Waktu wajib memindahkan Rencana Aksi dari pohon kinerja di SiMaster ke dalam aplikasi Rumah ASN;

c. Proses Penilaian : Pegawai melakukan pengisian realisasi kegiatan secara mandiri pada aplikasi Rumah ASN yang kemudian akan disahkan/dinilai oleh Atasan Langsung;

d. Status SiMaster : Fitur SKP dan pohon kinerja bagi PPPK Paruh Waktu pada aplikasi SiMaster akan dinonaktifkan untuk menghindari duplikasi data;

e, PPPK Paruh Waktu tetap melaporkan penilaian kinerja tahunan pada SiMaster dengan sebelumnya melakukan perubahan breakdown data menjadi tahunan.

2. Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu

a. Pembayaran upah dilaksanakan berdasarkan bukti kehadiran (presensi) dan capaian kinerja bulanan yang telah divalidasi melalui aplikasi Rumah ASN. Perangkat Daerah mengajukan pencairan upah kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan SPTJM yang disertai rekapitulasi penyelesaian pengajuan SKP dari aplikasi Rumah ASN. Dalam pelaksanaannya, pengajuan tersebut tidak memerlukan rekomendasi teknis dari BKD Provinsi Jawa Timur

b. Kepala Perangkat Daerah wajib memastikan seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungannya segera melakukan transisi data ke aplikasi Rumah ASN dan melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis terkait penggunaan aplikasi Rumah ASN bagi PPPK Paruh Waktu.

Demikian perubahan surat edaran ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksankan dengan penuh tanggungjawab

Surat Edaran Nomor tentang Perubahan Atas Mekanisme Penilaian Kinerja Dan Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan