PakAgus.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kemendikdasmen ini diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pelru melakukan penataan organisasi pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. bahwa beberapa ketentuan di dalam Peraturan Presiden Nomor188 Tahun 2024 telah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkanย Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negarai Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Agama;
3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Salinan Perpres Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.