Kepmen PANRB Nomor SKJ.01 TAHUN 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

PakAgus.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Kepmen PANRB Nomor SKJ.01 TAHUN 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.

Keputusan Menteri PANRBย  tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,

Kepmen PANRB Nomor SKJ.01 TAHUN 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Kepmen PANRB Nomor SKJ.01 TAHUN 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

Kepmen PANRB Nomor SKJ.01 TAHUN 2026 tentang Standar Kompetensi JF Analis Kerja Sama diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 602);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Isi Kepmen PANRB Nomor SKJ.01 TAHUN 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.

KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama meliputi:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:\

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan\c. kode jabatan.

KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

KEENAM : Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:

a. analisis program kerja sama;

b. penyusunan dokumen perjanjian kerja sama;

c. pelaksanaan negosiasi/perundingan kerja sama;

d. penyelenggaraan pertemuan kerja sama tingkat nasional/internasional;

e. manajemen proyek kerja sama;

f. pengelolaan pinjaman dan/atau hibah; dan

g. manajemen fasilitasi kerja sama.

KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menjadi acuan paling sedikit untuk:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi (talent pool).

KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analisn Kerja Sama tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Kepmen PANRB Nomor SKJ.01 TAHUN 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama selengkapnya dapat dibaca dan di unduhย  di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan