PakAgus.com. Simak informasi terbaru mengenai diterbitkannya Surat Edaran Ketentuan Penggunaan HP di Sekolah berikut ini. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor :ย ย 400.3.1/1700/101.1/2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital (Gadget) di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Surat Edaran berupa Nota Dinas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah se-Jawa Timur
Adapun isi Surat Edaran Ketentuan Penggunaan HP di Sekolah tersebut adalah sebagai berikut.
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 400.1-492 Tahun 2026, Nomor 211 Tahun 2026, Nomor 2/KB/2026, Nomor 1/M/KB/2026, Nomor 117 Tahun 2026, Nomor 4/SKB/F1/2026 dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak dan untuk menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik, diperlukan pengendalian penggunaan perangkat digital (gadget) di lingkungan satuan pendidikan.

Baca :ย SKB Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial
Pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran. Namun demikian, penggunaan yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan terhadap perangkat digital, serta penurunan kemampuan berpikir kritis peserta didik.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Saudara untuk menginformasikan kepada Satuan Pendidikan, Guru, Tenaga Pendidik dan Murid hal-hal sebagai berikut.
1. Membatasi penggunaan gadget oleh peserta didik di lingkungan satuan pendidikan dan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana serta berada di bawah pengawasan pendidik.
2. Tidak memperkenankan penggunaan gadget secara bebas di luar kebutuhan pembelajaran selama kegiatan belajar mengajar berlangsung termasuk di Ruang Kelas baik bagi Guru maupun bagi Murid.
3. Menyusun dan menetapkan aturan internal/Tata Tertib (SOP) terkait penggunaan gadget sesuai dengan karakteristik peserta didik dan kondisi satuan pendidikan.
4. Menguatkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran nondigital yang mendorong interaksi sosial, penguatan karakter, serta kesehatan fisik dan mental peserta didik.
5. Melibatkan orang tua/wali peserta didik dalam pengawasan penggunaan gadget.
6. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan.
Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
1. Uji coba pelaksanaan pada minggu pertama bulan April 2026;
2. Evaluasi pelaksanaan uji coba oleh satuan pendidikan;
3. Penerapan secara menyeluruh setelah tahap
TATA TERTIB PENGGUNAAN PERANGKAT ELEKTRONIK (HANDPHONE)
ย 1. Prinsip โDigital pada Waktunyaโ
Peserta didik diperbolehkan membawa handphone (HP) ke sekolah sebagai sarana komunikasi dengan orang tua/wali serta pendukung pembelajaran.
Namun demikian, selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, HP wajib:
- dalam kondisi mode senyap (silent); dan
- disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh sekolah/guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran.
2. Penggunaan Berbasis Instruksi Guru
Penggunaan HP dalam kegiatan pembelajaran hanya diperkenankan apabila terdapat instruksi dari guru untuk kepentingan edukatif, antara lain:
- Mengakses sumber belajar atau literasi digital;
- Mengikuti kuis/asesmen berbasis daring (Quizizz, Kahoot);
- Melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia;
- Mengumpulkan tugas secara
Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.
3. Etika Digital di Lingkungan Sekolah
Setiap peserta didik wajib menjunjung tinggi etika dalam penggunaan perangkat digital. Dilarang menggunakan HP untuk:
- Bermain game atau mengakses konten hiburan saat KBM berlangsung;
- Mengambil foto, video, atau merekam tanpa izin (melanggar privasi);
- Melakukan perundungan siber (cyberbullying);
- Menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks);
- Mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan
4. Penggunaan pada Waktu Istirahat
Pada waktu istirahat, peserta didik diperkenankan menggunakan HP secara terbatas dan bijak. Namun demikian, peserta didik dianjurkan untuk lebih mengutamakan:
- interaksi sosial secara langsung;
- aktivitas fisik ringan;
- komunikasi sehat dengan teman
Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
5. Pengawasan dan Tanggung Jawab
- Guru dan tenaga kependidikan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penggunaan HP di lingkungan sekolah.
- Peserta didik bertanggung jawab atas penggunaan dan keamanan perangkat masing-masing.
- Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan HP akibat kelalaian.
6.ย Sanksi dan Tindak Lanjut
Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi edukatif secara bertahap, yaitu:
- teguran lisan;
- penyitaan sementara dan penitipan perangkat di ruang guru/BK;
- pemanggilan orang tua/wali;
- tindakan pembinaan lanjutan sesuai tingkat
Khusus pelanggaran berat (misalnya kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius), akan diberikan penanganan khusus sesuai peraturan sekolah yang berlaku.
7. Penutup
Tata tertib ini disusun sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkarakter, serta untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital oleh peserta didik dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, dan mendukung tujuan pendidikan.
Surat Edaran Ketentuan Penggunaan HP di Sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.