PakAgus.com. Berikut ini adalah Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2026. Di dalam rangka penjaminan mutu penyelenggaraan UKK di SMK, maka Direktorat SMK menyiapkan Pedoman Penyelenggaraan UKK Tahun 2026.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji
Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2025/2026.
Pengertian dan Petunjuk Umum
1. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau SMK yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
2. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi.

3. Panitia UKK Tingkat SMK adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK.
4. Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji.
5. Peserta UKK atau asesi merupakan murid SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.
6. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (Okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
7. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
9. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh SMK terakreditasi bersama mitra dunia kerja atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
10. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara terintegrasi dalam 1 (satu) rangkaian pelaksanaan asesmen.
Acuan Normatif
Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Penyelenggaraan UKK ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4. Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108);
7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024, tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
8. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
11. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka;
12. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
13. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi;
14. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Tujuan
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk:
1. Mengukur pencapaian kompetensi murid SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
2. Mengoptimalkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
3. Mendorong kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka penyelenggaraan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan UKK adalah:
1. Terlaksananya UKK bagi seluruh murid SMK;
2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
Pola Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian
Pola penyelenggaraan UKK ditetapkan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan UKK oleh SMK bersama dengan LSP-P1 di SMK dan/atau LSP-P2/P3 berlisensi aktif dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang skema sertifikasinya sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) di SMK;
2. Penyelenggaraan UKK oleh dunia kerja atau asosiasi profesi;
3. Penyelenggaraan UKK mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan instrumen yang disusun oleh pemerintah pusat. SMK bersama mitra dunia kerja diperkenankan untuk mengubah sebagian atau keseluruhan isi instrumen dengan kualifikasi yang setara atau lebih tinggi dari instrumen yang disusun oleh pemerintah pusat.
Perangkat Uji Kompetensi Keahlian
1. Perangkat UKK yang disusun oleh LSP-P1 SMK, LSP-P2, atau LSP-P3, ditetapkan melalui regulasi BNSP yang berlaku;
2. Perangkat UKK yang disusun oleh dunia kerja atau asosiasi profesi, ditetapkan sesuai dengan standar yang berlaku di industri;
3. Perangkat UKK Mandiri disusun oleh Pemerintah Pusat, yang terdiri atas:
a. Instrumen Verifikasi Tempat Uji Kompetensi
Instrumen verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan SMK dalam melaksanakan UKK. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan dan bahan uji kompetensi, standar persyaratan tempat/ruang uji kompetensi, serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
b. Instrumen Soal Praktik Kejuruan
Instrumen Soal Praktik Kejuruan adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan yang menghasilkan suatu barang dan/atau jasa. Standar Instrumen Soal Praktik Kejuruan diambil dari elemen utama pada unit kompetensi yang memuat bahan dan peralatan praktik serta soal praktik kejuruan dengan pendekatan STAR (Situation-Task-Action-Result) untuk menguji aspek keterampilan dan sikap kerja.
c. Instrumen Kisi Soal Pengetahuan
Asesor menyusun instrumen asesmen untuk menguji aspek pengetahuan. Instrumen asesmen aspek pengetahuan, dapat berupa soal pilihan ganda, esai, dan/atau jawaban singkat, dengan acuan elemen pendukung dari unit kompetensi;
d. Instrumen Lembar Penilaian
Instrumen Lembar Penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dari elemen utama dan elemen pendukung, dan kriteria penentuan kesimpulan akhir serta nilai konversi. Instrumen Lembar Penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari elemen utama dan elemen pendukung.
Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh padaย tautanย ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.