PakAgus.com. Berikut ini adalah Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025. Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menyampaikan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025.
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 diterbitkan merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur, yaitu Hari Pahlawan.
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 ini sebagai acuan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025,ย baik di tingkat Pusat, tingkat Daerah, maupun Luar Negeri.
Isi Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

A. Latar Belakang
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan Pahlawan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran atau pejuang yang gagah berani.
Jika kita merujuk kata pahlawan dalam KBBI, maka menjadi pahlawan adalah hal yang memungkinkan bagi seseorang, bahkan siapa pun yang berjuang dalam membela kebenaran bisa menempati posisi sebagai pahlawan.
Dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan, seseorang dijuluki pahlawan karena jasa-jasanya dalam memperjuangkan Negara dan bangsa ini untuk memperoleh kemerdekannya. Seorang pahlawan berjuang karena mencintai negeri dan tumpah darahnya.
Momentum peristiwa 10 November 1945 yang setiap tahunnya kita peringati sebagai Hari Pahlawan sebagai ingatan kolektif bangsa, Pahlawan dapat kita jadikan sebagai teladan disemua tingkatan dan aktivitas masyarakat, sehingga menimbulkan kecintaan akan negeri ini .
Dalam konteks pembangunan bangsa dan negara dalam era ini adalah semangat berkarya untuk merealisasikan Asta Cita yang menjadi visi misi presiden. Semangat itu ada dalam setiap upaya menjaga dan memajukan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.
Semangat untuk membangun bangsa dan negara dilakukan pemerintah dan masyarakat melalui usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global, yang dijabarkan pada semua aspek kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya, politik pada tingkatan nasional dan komunitas.
Dengan mengobarkan semangat pahlawan untuk membangun bangsa dan negara akan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
3. Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
5. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari – hari Nasional yang bukan Hari Libur.
6. Keputusan Presiden RI Nomor: 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional.
7. Surat Menteri / Sekretaris Negara Nomor: B-329 / M-SESNEG / 8 / 74 tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian Peringatan Hari Pahlawan.
8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14 Juni 1975 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November yang pertama kali dilaksanakan oleh Departemen Sosial RI.
9. Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Kebudayaanndan Menteri Sosial Nomor : 11 Tahun 1975, Nomor : 6/4/1975 dan Nomor : HUK/3-1-26/56 tanggal 29 April 1975 tentang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan serta Museum-museum ABRI maupun Sipil bagi Pelajar dan Pramuka.
10. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 22/HUK/1997, tanggal 13 Mei 1997 tentang Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kepeloporan.
11. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 6 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI.
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.
2. Tujuan
a. Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.
D. Tema
“Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan”
E. Logo

Filosofi Logo Tema
Logo ini melambangkan semangat generasi penerus yang meneladani perjuangan para pahlawan, bergerak maju dengan jiwa nasionalisme. bendera merah putih menjadi sumber semangat untuk terus melanjutkan perjuangan demi Indonesia EMAS.
Makna Logo dan Tema
1. Figur Manusia Melangkah/berlari/bergerak maju
Figur tersebut menjadi simbol generasi penerus yang siap melangkah ke depan.
- Melambangkan keteladanan pahlawan yang menjadi inspirasi untuk bergerak.
- Mewakili semangat rakyat Indonesia yang tak berhenti melanjutkan cita-cita kemerdekaan.
- Gerakannya ke depan mencerminkan progres, semangat juang, dan keberanian.
2. Bendera Merah Putih
- Melambangkan identitas nasional dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
- Warna merah mencerminkan keberanian para pahlawan dalam berkorban, โข sedangkan putih melambangkan ketulusan perjuangan mereka.
- Bendera ini menjadi โapi semangatโ yang terus berkibar, simbolnperjuangan yang tidak padam.
3. Filosofi Warna Karakter
Pemilihan warna merah dan biru dalam logo ini merepresentasikan semangat dan ketegasan dalam meneladani pahlawan dan melanjutkan perjuangan menuju Indonesia Emas.
- Merah melambangkan energi, keberanian, dan tekad yang membara untuk meneladani pahlawan dan membawa perubahan, serta mewakili identitas bangsa.
- Biru mencerminkan ketulusan, optimisme, dan komitmen yang teguh dalam mewujudkan. cita-cita bangsa
F. Pokok-pokok Kegiatan
1. Kegiatan di Pusat
a. Kegiatan Utama
1) Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata tanggal 10 November 2025 pukul 08.00 WIB.
2) Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2025 pukul 08.00 WIB di Perairan Teluk Jakarta.
3) Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara.
b. Kegiatan Pokok
1) Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga pada tanggal 10 November 2025 pukul 08.00 waktu setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025).
Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Presiden RI melalui siaran TVRI atau Channel Resmi Kemensos RI.
2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2025.
3) Hening Cipta Tanggal 10 November 2025 selama 60 detik dimulai pukul 08.15 (zona waktu setempat) secara serentak di seluruh Indonesia.
4) Amanat Menteri Sosial menyambut Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 tanggal 10 November 2025.
c. Kegiatan Penunjang
1) November Run โSemangat Pahlawan di Setiap Langkahโ & Ramah Tamah Warakawuri/Keluarga Pahlawan Minggu, 2 November 2025
Bentuk kegiatan : Lari Sehat dan Ramah Tamah
Peserta :
โข Menteri Sosial RI
โข Wakil Menteri Sosial RI
โข Pegawai Kementerian Sosial RI
โข Warakawuri/ Keluarga Pahlawan
โข Pilar – Pilar Sosial
โข Siswa Sekolah Rakyat
โข Karang Taruna
Key Note Speech : Menteri Sosial RI & Wakil Menteri Sosial RI
Lokasi : Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta
2) Wisata Sejarah Peristiwa Pertempuran Lengkong 1946
Kamis, 13 November 2025
Bentuk kegiatan : Wisata Sejarah & Dialog Interaktif
Peserta : Siswa/ Siswi SMU/ SMK/ MA sederajat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya
Key Note Speech : Menteri Sosial RI
Narasumber : Keluarga Pahlawan Nasional
Lokasi : Monumen Palagan Lengkong, Tangerang
2. Kegiatan di Daerah
a. Kegiatan Utama
1) Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional, tanggal 10 November 2025 jam 08.00 zona waktu setempat.
2) Upacara Tabur Bunga di Laut, tanggal 10 November 2025 pukul 08.00 zona waktu setempat (apabila dimungkinkan).
b. Kegiatan Pokok
1) Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-lembaga setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025).
2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2025.
3) Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 zona waktu setempat.
c. Kegiatan Penunjang
Kegiatan penunjang dimaksudkan untuk memperluas jangkauan peringatan Hari Pahlawan 2025, menumbuhkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mengaktualisasikan nilai kepahlawanan di tengah masyarakat.
Jenis dan bentuk kegiatan yang bisa dilaksanakan seperti:
1) Bakti Sosial dan Kepedulian, Kegiatan gotong royong membersihkan Taman Makam Pahlawan (TMP) atau aksi sosial kemanusiaan (donor darah, bantuan sosial).
2) Ziarah Wisata dan Jelajah Sejarah, Kunjungan edukatif ke TMP atau monumen/situs bersejarah perjuangan yang dipandu oleh pegiat sejarah.
3) Ramah Tamah dengan Keluarga Pahlawan/Veteran, Acara silaturahmi sebagai wujud penghormatan dan apresiasi kepada ahli waris pahlawan, veteran, dan perintis kemerdekaan.
4) Pameran Sejarah Digital/Fisik dengan Menampilkan koleksi foto, infografis, atau artefak perjuangan pahlawan di ruang publik dan media daring.
5) Lomba Karya Tulis Ilmiah/Esai Sejarah, menguji pengetahuan sejarah dan memacu analisis kritis tentang pahlawan nasional.
6) Pementasan Seni dan Budaya, Pementasan drama/teaterikal/musikalisasi puisi yang mengisahkan perjuangan
pahlawan dan nilai patriotisme.
7) Lomba Kreasi Busana/ Cosplay Pahlawan, Ajang kreasi untuk berbusana menyerupai pahlawan pahlawan nasional sebagai bentuk penghormatan dan edukasi yang menyenangkan.
8) Jalan Santai Fashion Perjuangan, Kegiatan jalan santai yang diikuti oleh peserta dengan mengenakan atribut/kostum/pakaian bertema perjuangan pahlawan atau busana khas era kemerdekaan. Dapat diselingi dengan pembacaan narasi sejarah di titik-titik tertentu.
9) Kegiatan penunjang lainnya dengan jenis dan bentuk kegiatan yang dapat menumbuhkan semangat kecintaan tanah air serta penanaman nilai-nilai kepahlawanan.
3. Kegiatan di Luar Negeri
Untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Acara Peringatan Hari Pahlawan (Upacara Bendera) disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat.
G. Dokumentasi
1. Tujuan
Pengumpulan dokumentasi dimaksudkan untuk memastikan setiap kegiatan peringatan Hari Pahlawan 2025 di daerah dapat tercatat secara baik sebagaibentuk pertanggung jawaban, bahan evaluasi, serta publikasi nasional.
2. Ketentuan Dokumentasi
a. Setiap instansi/penyelenggara di daerah wajib mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan, baik kegiatan utama maupun penunjang.
b. Dokumentasi mencakup foto, video, berita acara, daftar hadir, dan bahan publikasi (poster, pamflet, atau media sosial bila ada).
c. Dokumentasi harus menampilkan identitas kegiatan secara jelas, meliputi:
1) Nama kegiatan
2) Tanggal dan lokasi pelaksanaan
3) Penyelenggara/panitia pelaksana
4) Jumlah dan profil peserta
5) Unsur pemerintah dan masyarakat yang terlibat.
3. Standar Dokumentasi
a. Foto dan video harus memiliki kualitas yang jelas, menunjukkan momen pelaksanaan kegiatan dan partisipasi masyarakat.
b. Setiap kegiatan minimal dilengkapi 3โ5 foto utama dan rekap singkat kegiatan.
c. Bila memungkinkan, dokumentasi juga dapat dilengkapi dengan link publikasi media atau media sosial.
4. Mekanisme Pengumpulan
a. Seluruh dokumentasi dikompilasi oleh panitia tingkat daerah dan dikirimkan ke Kementerian Sosial RI melalui tautan sebagai berikut : https://s.kemensos.go.id/102l
b. Pengiriman dokumentasi dilakukan paling lambat tanggal 12 November 2025.
c. Format pengiriman dapat berupa soft file (PDF/JPEG/MP4) yang disusun rapi dan sistematis.
5. Pemanfaatan Dokumentasi
a. Dokumentasi kegiatan akan digunakan sebagai arsip nasional, bahan laporan pelaksanaan Hari Pahlawan 2025, dan publikasi positif di berbagai kanal informasi pemerintah.
H. Penutup
Demikian Pedoman Pelaksanaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 baik di Pusat, Daerah maupun Luar Negeri.
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




