PakAgus.com. Berikut ini adalah ย Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) TA 2026/2027. Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 10041 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN MURID BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2026/2027.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
b. bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah.

Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23;ย Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6676) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6762);
6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).
Isi Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Latar Belakang
Salah satu misi Kementerian Agama adalah โMeningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaanโ.
Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan murid baru pada madrasah.
Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah bertujuan untuk:
1. memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PMBM;
2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan PMBM;
3. menjamin penerimaan murid baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis PMBM meliputi tata cara penerimaan murid pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;
Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Murid Baru Madrasah, yang selanjutnya disingkat PMBM adalah penerimaan murid baru pada Madrasah.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
4. Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
5. Rombongan Belajar adalah kelompok murid yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
6. Murid berkebutuhan khusus adalah murid yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
7. Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama yang memuat Data Induk, Data Pokok dan Data Program yang datanya terus menerus diperbaharui secara periodik.
Tata Cara Penerimaan Murid Baru Madrasah
A. Ketentuan Umum
1. PMBM dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).
2. PMBM harus memenuhi asas:
a. Objektivitas, artinya bahwa PMBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b. Transparansi, artinya PMBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua murid baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya PMBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. Berkeadilan, artinya PMBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif, artinya PMBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi, prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan Pendidikan.
3. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PMBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PMBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan/atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
4. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PMBM dengan jalur:
a. Jalur Reguler;
b. Jalur Prestasi;
c. Jalur Afirmasi.
5. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PMBM antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan murid baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).
6. Kuota yang akan diterima melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 4b maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.
7. Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 4c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.
8. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK).
9. Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
a. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b. Program Keluarga Harapan (PKH);
c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
d. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Jika kemudian hari dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi.
10. Murid dinyatakan sebagai Anak Berkebutuhan Khusus berdasarkan:
a. Ketetapan/keterangan dari psikolog/profesional;
b. Dokter spesialis;
c. Surat keterangan dari lembaga satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan ijazah/rapor/hasil assemen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).
11. Dalam hal madrasah (RA, MI, MTS, MA/MAK) menerima MBK maka:
a. MBK diarahkan untuk mendaftarkan diri ke Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusi yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 758 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah.
b. Jika MBK mendaftarkan diri ke Madrasah yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD), maka pihak madrasah yang bersangkutan harus melapor dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah, ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan.
12. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PMB Bersama.
13. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PMB Bersama dengan ketentuan:
a. menyusun petunjuk teknis berdasarkan prinsip dan petunjuk teknis PMBM yang ditetapkan Kementerian Agama;
b. menyediakan sarana dan prasarana aplikasi PMBM bersama sesuai kebutuhan;
c. menyediakan Sumber Daya;
d. menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel.
B. Jadwal Pelaksanaan PMBM
1. Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama : Januari s.d Maret 2026
2. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama :Februari s.d Mei 2026
3. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi) : Maret s.d Juli 2026
4. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta : Maret s.d Juli 2026
C. Persyaratan
1. Persyaratan penerimaan calon murid baru pada Raudhatul Athfal (RA) sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2. Persyaratan calon murid baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai berikut:
a. berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
b. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
c. berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Madrasah/Sekolah;
d. Calon murid yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3. Persyaratan calon murid baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula. Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
c. Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid;
e. Persyaratan akademik atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4. Persyaratan calon murid baru kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
c. khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;
e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
D. Tata Cara Seleksi
1. Tata cara seleksi masuk RA
Seleksi calon murid baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon murid.
2. Tata cara seleksi masuk MI
a. Penerimaan murid kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan murid baru.
b. Penerimaan calon murid baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
c. Dalam hal jumlah calon murid melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka Madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar.
3. Tata cara seleksi masuk MTs
Seleksi calon murid baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. Usia.
b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. Prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional.
d. Prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah.
e. Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
f. Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.
4. Cara Daftar Seleksi Masuk MA
Seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;
d. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, hasil TKA, perolehan medali emas, perak, perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET, OSN, OPSI, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
e. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada O2SN, FLS3N, Robotika, AI dan ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
Note: Tim verifikator MA dapat melakukan klarifikasi-verifikasi atas bukti prestasi bidang akademi, non akademik, dan keagamaan.
E. Kebijakan Afirmatif
Madrasah negeri wajib menerima calon Murid sebagai afirmasi dengan ketentuan sebagai berikut.
1. MBK yang diterima sesuai dengan kuota afirmasi yang ditetapkan madrasah.
2. Murid berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dan melaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
F. Daftar Ulang
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai murid pada madrasah yang bersangkutan.
2. Daftar ulang dilakukan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan mengisi data sesuai dengan kebutuhan pangkalan data madrasah, EMIS, dan/atau PUSDATIN.
3. Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon murid cadangan.
4. Madrasah dilarang menerima calon murid baru yang:
a. tidak diumumkan sebagai murid yang lulus seleksi;
b. bukan murid cadangan sebagai pengganti calon murid yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan
c. tidak melakukan daftar ulang.
G. Pembiayaan
Biaya dalam pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.
Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.