PakAgus.com. Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 0371/B7.12/GT.03.00/2025 tertanggal 5 Desember 2025 tentang Undangan Peserta Pelatihan Peningkatan Kompetensi Layanan Pendidikan Inklusi se-Provinsi Lampung Tahun 2025.
Adapun isi Surat Edaran tentang Undangan Peserta Pelatihan Pendidikan Inklusi 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
di tempat

Dengan hormat, dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi dari Unit Pelaksana Teknis Bidang GTK sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 untuk melakukan peningkatan kompetensi guru dalam memberikan layanan pendidikan inklusif, maka Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Lampung akan menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Layanan Pendidikan Inklusi se Provinsi Lampung.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu untuk mengizinkan sekaligus menugaskan peserta sesuai dengan daftar terlampir untuk menjadi mengikuti kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Layanan Pendidikan Inklusi yang akan diselenggarakan pada :
hari, tanggal : Kamis s.d. Sabtu, 11 s.d. 13 Desember 2025
pembukaan : Kamis, 11 November 2025 pukul 09.00 WIB
tempat : BGTK Provinsi Lampung, Jalan Cut Meutia No. 23 Telukbetung Utara Bandar Lampung
Demi kelancaran kegiatan dimaksud, mohon mengikuti ketentuan sebagai berikut.
1. Ketentuan Biaya Perjalanan:
a. Bagi yang menggunakan transportasi darat:
1) menyerahkan bukti tiket mobil/bus/kereta api;
2) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan โsewaโ atau โrentalโ;
3) Biaya bagi yang mengendarai kendaraan pribadi akan diperhitungkan sesuai dengan SBM (terlampir) dengan menyerahkan bukti struk SPBU (pengeluaran/at cost).
b. Panitia tidak mengganti biaya perjalanan dan tidak menanggung biaya penginapan di luar ketentuan di atas.
2. Kelengkapan yang perlu dibawa pada saat pendaftaran:
a. Kelengkapan administrasi yang diserahkan panitia pada saat pendaftaran:
1) Surat Tugas dan SPPD yang sudah ditandatangani dan di stempel/cap;
2) Bukti biaya perjalanan dinas.
3) Laptop dan koneksi jaringan pribadi
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Surat Undangan Peserta Pelatihan Peningkatan Kompetensi Layanan Pendidikan Inklusi se-Provinsi Lampung Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh padaย tautanย ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
