Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN Tahun Anggaran 2026

PakAgus.com. Presiden Republik Indonresia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2026 berdasarkan pertimbangan :

a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memegang peranan penting untuk menopang sendi-sendi kehidupan bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga harus dilaksanakan secara efisien, efektif, akuntabel, dan transparan guna mewujudkan kesejahteraan ralgrat sesuai dengan cita-cita dan mandat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa untuk mewujudkan cita-cita dan mandat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan seiring dengan meningkatnya tantangan baik yang berasal dari dalam negeri maupun faktor eksternal yang masih terus berlangsung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui tiga fungsi utamanya yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi bertujuan mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat dan layanan dasar termasuk perlindungan sosial, namun tidak terbatas pada bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pertahanan semesta;

c. bahwa untuk mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2026 dirancang agar memberikan fleksibilitas bagl Pemerintah untuk melakukan pergeseran anggaran baik belanja Pemerintah Pusat maupun Transfer ke Daerah, dan pembiayaan investasi, untuk mendukung program prioritas Pemerintah yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, dengan tetap menjaga tata kelola dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN Tahun Anggaran 2026
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN Tahun Anggaran 2026

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rat<yat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor L82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);

5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).

Dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bahwaย  APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Anggaran Pendapatan Negara

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3. 1 53.580.466.863’000,00 (tiga kuadriliun seratus lima puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh miliar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), terdiri dari :

a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri direncanakan sebesar Rp2.601.247.989.783.000,00 (dua kuadriliun enam ratus satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);

b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional direncanakan sebesar Rp92.466.26O.217.000,00 (sembilan puluh dua triliun empat ratus enam puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).

Anggaran Belanja Negara

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3.842.728.369.471.000,00 (tiga kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), terdiri dari :

a. Anggaran belanja Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp3. 1 49.733.390.760. 000,00 (tiga kuadriliun seratus empat puluh sembilan triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);

b. Anggaran TKD direncanakan sebesar Rp692.994.978.711.000,00 (enam ratus sembilan prluh dua triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus tqjuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah).

Pembiayaan Anggaran

Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp689.147.902.608.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan triliun seratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua juta enam ratus
delapan ribu rupiah)., terdiri atas :

a. pembiayaan utang sebesar Rp832.208.898.829.000,00 (delapan ratus tiga puluh dua triliun dua ratus delapan miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);

b. pembiayaan investasi sebesar negatif Rp203.056.843.566.000,00 (dua ratus tiga triliun lima puluh enam miliar delapan ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);

c. Pemberian Pinjaman sebesar negatif Rp404.152.655.000,00 (empat ratus empat miliar seratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah); dan

d. pembiayaan lainnYa sebesar Rp60.400.000.000.000,00 (enam puluh triliun empat ratus miliar rupiah).

Salinan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan