PakAgus.com. Berikut adalah rincian tugas tambahan Guru terbaru dan ekuivalensinya sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru diterbitkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru.
Tugas tambahan guru adalah tugas yang diberikan sekolah kepada guru di luar jam mengajar untuk membantu perkembangan murid secara menyeluruh dandiakui sebagai bagian dari beban kerja serta dapat ekuivalen dengan jam tatap muka.
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guruย bahwa wajib Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja bagi Guru mencakup kegiatan pokok yang salah satunya adalah melaksanakan tugas tambahan.
Rincian Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya
Sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, dijelaskan bahwa tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi sebagai berikut.
1. Wakil kepala satuan pendidikan.
2. Ketua program keahlian satuan pendidikan.
3. Kepala perpustakaan satuan pendidikan.
4. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
5. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
6. Tugas tambahan lainnya yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Baca :ย Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru

Tugas tambahan lain guru dan ekuivalen beban kerja per minggunya adalah sebagai berikut.
1. Wali kelas; ekuivalen dengan 2 jam tatap muka per minggu.
2. Pembina organisasi siswa intra sekolah; ekuivalen dengan 2 jam tatap muka per minggu.
3. Pembina ekstrakurikuler; ; ekuivalen dengan 2 jam tatap muka per minggu.
4. Koordinator pengembangan kompetensi; ekuivalen dengan 2 jam tatap muka per minggu.
5. Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
- ekuivalen dengan 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua;
- ekuivalen dengan 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil informasi pasar kerja;
- ekuivalen dengan 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan;
- ekuivalen dengan 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil perantaraan kerja.
6. Guru piket; ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu.
7. Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
- ekuivalen dengan 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua;
- ekuivalen dengan 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian sertifikasi;
- ekuivalen dengan 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian manajemen mutu;
- ekuivalen dengan 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian administrasi.
8. Koordinator pengelolaan kinerja Guru; ekuivalen dengan 2 jam tatap muka per minggu.
9. Koordinator pembelajaran berbasis projek;ย ekuivalen dengan 2 jam tatap muka per minggu untuk setiap 1 (satu) rombongan belajar..
10. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi; ekuivalen dengan 2 jam tatap muka per minggu.
11. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
- ekuivalen dengan 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai koordinator tim pencegahan dan penanganan kekerasan;
- ekuivalen dengan 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai anggota tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
- ekuivalen dengan 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai satuan tugas perlindungan tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
12. Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan; ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu.
13. Pengurus organisasi bidang pendidikan;
- Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat nasional setara dengan 3 (tiga) jam Tatap Muka;
- Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat provinsi setara dengan 2 (dua) jam Tatap Muka; dan
- Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 (satu) jam Tatap Muka.
14. Tutor pada pendidikan kesetaraan; ekuivalen dengan 1 (satu) jam tatap muka per minggu 1 (satu), bertugas sebagai tutor sama dengan 1 (satu) jam Tatap Muka
pelaksanaan tugas Guru.
15. Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan; ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu.
16. Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi; ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu.
17. Koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus; ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu.
18. Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu.
19. Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural; ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu.
Hal Penting Tentang Tugas Tambahan Guru
1. Tugas Tambahan Lain Maksimal 6 Jam per Minggu
Tugas tambahan lain yang ekuivalen (TTLE) yang diakui maksimal 6 jam total, meskipun kombinasi tugasnya lebih dari itu.
2. Tugas Tambahan Utama Tidak Bisa Digabung
Apabila seorang guru sudah memiliki Tugas Tambahan Utama (TTU), misalnya menjadi kepala perpustakaan atau pembina asrama yang setara 12 jam, maka TTLE-nya tidak akan dihitung lagi.ย
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru selengkapnya dapat di unduhย di sini.
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.