PakAgus.com. Berikut ini adalah tugas Guru Wali dan ekuivalensi beban kerja per Minggu. Guru Wali menjadi tugas tambahan baru yang akan diemban guru di awal Tahun Ajaran 2025/2026.
Jika sebelumnya ada Wali Kelas yang bertugas mengelola kelas secara operasional dan administratif, maka Guru Wali memiliki tugas yang lebih spesifik. Guru Wali bertanggung jawab dalam mendampingi murid secara individu untuk mencapai pengembangan akademik dan bakatnya.
Pengertian Guru Wali
Di dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 dinyatakan bahwa Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB yang bertugas mendampingi murid secara individu untuk pengembangan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter sepanjang masa pendidikan, dengan ekivalensi 2 jam Tatap Muka per minggu (Pasal 9 dan 14).
Berdasarkan pengertian Guru Wali tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa Guru Wali adalah guru mata pelajaran yang diberi penugasan oleh sekolah untuk melakukan pendampingan murid dari saat terdaftar hingga lulus sekolah, dengan fokus tugas pada tiga bidang, sebagai berikut.
1. Pendampingan akademik
2. Pengembangan kompetensi dan keterampilan
3. Pembentukan karakter murid
Di dalam melaksanakan tugas, Guru Wali dapat berkolaborasi dengan Guru bimbingan dan konseling dan Guru wali kelas.
Baca : Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Tugas Guru Wali
Semua guru wajib bertugas sebagai Guru Wali, kecuali kepala sekolah, termasuk guru yang jam mengajarnya sudah terpenuhi. Secara spesifik, uraian tugas Guru Wali adalah sebagai berikut.
1. Mendampingi murid untuk mencapai perkembangan akademik, bakat dan minat, dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya.
2. Mendampingi murid untuk memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik.
3. Mendampingi murid dampingannya dalam melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter.
4. Membangun kedekatan dengan murid sebagai proses pembimbingan.
5. Berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling dalam memberikan bimbingan konseling secara individual.
6. Berkolaborasi dengan wali kelas terkait layanan pembelajaran.
7. Berkolaborasi dengan sesama guru dan kepala satuan pendidikan dalam pelaksanaan tugas guru wali.
8, Membangun komunikasi dengan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan tugas guru wali.

Penetapan Jumlah Guru Wali
Penetapan Guru Wali dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran termasuk guru bimbingan dan konseling yang tersedia pada satuan pendidikan tersebut kecuali kepala satuan pendidikan.
Jumlah Guru Wali ditetapkan oleh kepala sekolah berdasarkan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia (tidak termasuk kepala sekolah).
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.
Jumlah Guru Wali = (Total Murid) / (Total Guru Mata Pelajaran).
Kepala sekolah selanjutnya menetapkan jumlah ini dan memastikan setiap guru (kecuali kepala sekolah) ditugaskan menjadi guru wali untuk sekelompok murid.
Cara menghitung dan menetapkan Guru Wali adalah sebagai berikut.
1. Hitung total murid
Jumlahkan semua siswa di satuan pendidikan, tanpa terkecuali.
2. Hitung total guru mata pelajaran
3. Hitung jumlah guru wali
Bagi total murid dengan total guru mata pelajaran untuk mendapatkan rata-rata jumlah murid per guru wali.
Contoh: Jika ada 200 murid dan 10 guru mata pelajaran, maka 200/10 = 20 murid per Guru Wali.
4. Tetapkan pembagian
Kepala sekolah menetapkan jumlah Guru Wali dan kemudian membaginya, misalnya, satu guru dapat membimbing 20 murid.
5. Pastikan semua siswa memiliki guru wali
Kepala sekolah bertanggung jawab untuk memastikan semua murid memiliki guru wali.
Jangka Waktu Pendampingan
Pendampingan kepada murid dilakukan oleh Guru Wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama, yaitu pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa, kecuali taman kanak-kanak dan sekolah dasar.
Selama melakukan pendampingan, Guru Wali wajib memiliki beberapa dokumen berikut.
1. Surat Keputusan (SK) sebagai guru wali;
2. rencana pendampingan dalam 1 tahun ajaran; dan
3. laporan pendampingan (antara lain meliputi strategi pendampingan yang dilakukan, perkembangan akademik, keterampilan dan
sikap murid dampingannya) dalam 1 tahun sekali.
Ekuivalensi Beban Kerja Guru Wali per Minggu
Tugas sebagai Guru Wali tidak menggantikan jam mengajar, tetapi dihitung sebagai bagian dari total beban kerja guru per minggu. Beban kerja Guru Wali ekivalen dengan 2 jam tatap muka per minggu.
Ekuivalensi guru wali adalah pengakuan beban kerja tambahan untuk guru yang menjalankan tugas sebagai Guru Wali, yang setara dengan 2 jam tatap muka (JTM).
Pelaksanaan tugas pendampingan sebagai Guru Wali ini tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, tetapi diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja.
Baca : Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru
Ekuivalensi beban kerja 2 JTM sebagai Guru Wali ini hanya berlaku untuk guru yang mendapatkan Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE), bukan Tugas Tambahan Utama (TTU).***
