Tata Cara Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah TA 2026/2027

PakAgus.com. Salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh orangtua yang akan mendaftarkan putra putrinya pada seleksi Penerimaan Murid Baruย  Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 adalah tata cara seleksi.

Tata cara seleksi masuk Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) tahun ajaran 2026/2027 disampaikan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.

Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu

PMB Madrasah dilaksanakan untuk meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan. Oleh karena itu Kementerian Agama terus berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah.

Tata Cara Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah TA 2026/2027
Tata Cara Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah TA 2026/2027

Kuota PMBM TA 2026/2027

Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) dapat melaksanakan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 dengan jalur Reguler, jalur Prestasi, dan jalur Afirmasi.

Kuota yang akan diterima melalui jalur prestasi adalah maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima. Sedangkan kuota yang diterima melalui jalur afirmasi maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK).

Baca :ย Juknis SNMB Madrasah Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

Jadwal Pelaksanaan

Rangkaian tahapan pelaksanaan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan mulai bulan Januari hingga Juli 2026. Berikut jadwal SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya.

1. Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama : Bulan Januari s.d Maret 2026

2. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama : Bulan Februari s.d Mei 2026

3. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi) : Bulan Maret s.d Juli 2026

4. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta : Bulan Maret s.d Juli 2026

Untuk persyaratan seleksi PMBM jenjang RA, MI, MTs, dan MA TA 2026/2027 dapat dibaca di sini.

Tata Cara Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

1. Tata cara seleksi masuk RA

Seleksi calon murid baru pada RA dilaksanakan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon murid.

2. Tata cara seleksi masuk MI

a. Penerimaan murid kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan murid baru.

b. Penerimaan calon murid baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.

c. Dalam hal jumlah calon murid melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka Madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar.

3. Tata cara seleksi masuk MTs

Seleksi calon murid baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. Usia.

b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c. Prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional.

d. Prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah.

e. Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

f. Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

4. Cara Daftar Seleksi Masuk MA

Seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. usia;

b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c. prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;

d. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, hasil TKA, perolehan medali emas, perak, perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET, OSN, OPSI, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan

e. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada O2SN, FLS3N, Robotika, AI dan ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

Catatan : Tim verifikator MA dapat melakukan klarifikasi-verifikasi atas bukti prestasi bidang akademi, non akademik, dan keagamaan.

Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 dapat di unduhย di sini.

Demikian tata cara seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027. Dengan memahami tata cara tersebut, diharapkan calon pendaftar dapat mengikuti mekanisme seleksi PMBM dengan baik.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan