Tata Cara Pendaftaran dan Unggah Dokumen Seleksi PPPK Kemenham 2025

PakAgus.com. Berikut ini tata cara pendaftaran dan unggah dokumen seleksi PPPK Kemenham 2025. Tata cara pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan perlu dipahami oleh pelamar pada rekrutmen pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) tahun 2025.

Kemenham menyampaikan pengumuman seleksi PPPK di penghujung tahun 2025. Melalui Pengumuman Kemenham Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, diinformasikan bahwa Kemenham memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun 2025.

Tersedia 500 formasi pada seleksi Kemenham 2025 yang nantinya akan mengisi kebutuhan PPPK Kemenham di Unit Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (38 Wilayah Kerja), dengan rincian jabatan sebagai berikut.

1. Analis Sumber Daya Manusia Pertama : 242 Formasi

2. Perencana Ahli Pertama : 82 Formasi

3. Apoteker Ahli Pertama : 2 Formasi

4. Penata Layanan Operasional : 108 Formasi

5. Pengelola Layanan Operasional : 66 Formasi

Baca :ย Sebanyak 500 Formasi Dibuka pada Seleksi PPPK Kemenham 2025, Simak Rinciannya

Pendaftaran seleksi dilakukan mulai tanggal 7 sampai dengan 23 Januari 2026. Seleksi PPPK Kemenham 2025 akan dilakukan secara bertahap, terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Tata Cara Pendaftaran dan Unggah Dokumen Seleksi PPPK Kemenham 2025
Tata Cara Pendaftaran dan Unggah Dokumen Seleksi PPPK Kemenham 2025

Peserta dinyatakan lulusย seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 apabila Hasil Nilai Akhir peserta tersebut memperoleh peringkat tertinggi dalam masing- masing alokasi PPPK dan unit kerja penempatan.

Hasil nilai akhir peserta merupakan penjumlahan dari 50% akumulasi nilai Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN dan 50% nilai Seleksi Kompetensi Tambahan. Informasi mengenai tahapan seleksi Kemenham 2025 dan sistem kelulusannya dapat dibacaย di sini.

Tata Cara Pendaftaran

Berikut ini adalah tata cara pendaftaran seleksi PPPK di lingkungan Kemenham Tahun 2025.

Langkah pertama sebelum melakukan pendaftaran adalah pelamar membuat akun dengan terlebih dahulu masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah berhasil membuat akun dan melakukan pendaftaran, pelamar akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli.

Hal yang perlu dipahami oleh pelamar adalah pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali. Oleh karena itu, wajib mengingat username dan password pada akun pendaftaran.

Jika pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu) unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

Unggah Dokumen

Sebagai rangkaian dari proses pendaftaran, selain mengisi formulir, Pelamar wajib melakukan unggah dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id berupa dokumen-dokumen berikut.

1. Surat Lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- (Pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenham.go.id, (Surat Lamaran di Scan berwarna);

2. Surat pernyataan 16 (enam belas) poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- yang diperoleh melalui https://e- co.id (Pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenham.go.id, (Surat Pernyataan di Scan berwarna);

3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang membuktikan pengalaman kerja terkait bidang tugas jabatan yang Apabila pengalaman kerja berasal dari lebih dari 1 (satu) instansi/perusahaan, Pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari masing-masing instansi/perusahaan dan digabungkan dalam 1 (satu) file (format PDF) untuk diunggah (Surat Keterangan di Scan berwarna). Pastikan dalam surat keterangan pengalaman kerja memuat masa kerja, masa kerja terhitung sampai dengan 31 Desember 2025;

4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / Surat Keterangan Perekaman data E-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Instansi yang berwenang (e-KTP/Surat Keterangan Perekaman di Scan berwarna);

Baca :ย Persyaratan Seleksi PPPK Kemenham 2025, Siapkan Dokumen yang Harus Diunggah

5. Pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4×6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto;

6. Ijazah asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan dalam jabatan dengan ketentuan :

7. Bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi (Scan berwarna).

8. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah (Scan berwarna).

9. Transkrip nilai asli (bukan legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:

10. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri terdapat konversi nilai IPK pada surat penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Scan berwarna);

11. Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi (Scan berwarna).

12. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi Pelamar jabatan Apoteker (Scan berwarna);

Demikian tata cara pendaftaran dan unggah dokumen seleksi PPPK Kemenham 2025. Keberhasilan pendaftaran dan upload berkas akan menentukan hasil verifikasi dan validasi dokumen oleh Panitia. Dengan demikian, pelamar perlu memastikan bahwa langkah-langkah pendaftaran sudah dilakukan dengan benar dan scan dokumen yang akan diupload terbaca dengan jelas.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan