PakAgus.com. Badan Gizi Nasional (BGN) akan membuka sebanyak 32.000 formasi dibuka pada seleksi PPPK BGN 2025, yang terdiri dari dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.ย Formasi Jabatan yang tersedia pada rekrutmen PPPK Badan Gizi Nasional, yaitu Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional.
Syarat pendaftaran seleksi PPPK BGN Tahun 2025 perlu dipahami oleh pelamar, sehingga pelamar dapat mengetahui apakah memenuhi syarat untuk mendaftar ataukah tidak. Setelah dirasa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka pelamar dapat melakukan pendaftaran. Dokumen pendaftaran seleksi PPPK BGN 2025 selengkapnya dapat dibaca di sini.
Persyaratan pendaftaran seleksi PPPK Badan Gizi Nasional ditetapkan untuk memastikan bahwa calon pelamar memenuhi kriteria pendaftaran. Hal penting yang perlu dipahami pelamar dalam melakukan pendaftaran adalah bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu jenis pengadaan PPPK pada satu instansi dan memilih satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran 2025.
Salah satu syarat pendaftaran PPPK BGN 2025 adalah pelamar memiliki kualifikasi pendidikan SI/D-IV atau D-III. Pelamar juga harus berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran.

Berikut ini adalah syarat pendaftaran seleksi PPPK BGN 2025 selengkapnya.
Syarat Umum
1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
6. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
8. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.
12. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
Syarat Khusus
1. Ketentuan batas usia:
a.ย Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
b.ย Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
2. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain:
a.ย Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri;
b.ย Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri;
c.ย Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
3. Bagi formasi umum, Pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
4. Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
Demikian syarat pendaftaran seleksi PPPK BGN Tahun 2025.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
