Surat Edaran tentang Pengelolaan Ijazah Dikdasmen

Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Dikdasmen
Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Dikdasmen

PakAgus.com. Berikut ini Surat Edaran tentang Pengelolaan Ijazah Dikdasmen. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tenang Pengeloaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidian Menengah (Dikdasmen).

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penerbitan ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sesjen Kemendikdasmen telah menyusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pedoman Pengelolaan Ijazah ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pedoman disusun dengan tujuan memberikan panduan teknis dan sistematis agar seluruh proses pengelolaan ijazah, mulai dari validasi data, penomoran ijazah, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusiaannya berjalan tertib serta meminimalkan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen ijazah. Pedoman digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan ijazah pada tahun ajaran 2024/2025 di seluruh satuan pendidikan (https://ijazah.data.kemdikbud.go.id).

Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Dikdasmen
Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Dikdasmen

Sehubungan dengan pengelolaan ijazah Dikdasmen ini, Dinas Pendidikan agar :

1. mensosialisasikan Pedoman kepada seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan dan wilayahnya/lingkungan masing-masing;

2. melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan implementasi Pedoman;

3. memastikan data satuan pendidikan (akreditasi, nomenklatur, dan kepala sekolah); dan

4. melakukan penentuan relasi legalitas/induk bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi.

Satuan Pendidikan agar :

1. memutakhirkan data peserta didik dan memastikan validasi data peserta didik tingkat akhir (calon lulusan);

2. memeriksa data Kepala Sekolah;

3. menetapkan status kelulusan peserta didik; dan

4. memperhatikan tenggat waktu dalam setiap tahap pengelolaan data induk ijazah.

Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan