Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya

Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya
Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya

PakAgus.com. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sesjen Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya.

Surat Edaran Sesjen Kemenag tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya diterbitkan dengan pertimbangan :

1. bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Menteri Sekretaris Negara telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor B32/KSN/S/TU.00/01/2025.;

2. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.ย 

Maksud dan Tujuanย 

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan dalam pelaksanaan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya agar berjalan khidmat dan tertib.ย 

Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya
Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya

Ruang Lingkup

Surat Edaran Sesjen Kemenag ini memuat ketentuan dan tata tertib mengenai pelaksanaan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.ย 

Ketentuanย 

Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:ย 

1. Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat. Pejabat/pegawai ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,

2. Naskah Pancasila, setiap hari Selasa dan Jumat..

3. Panca Prasetya KORPRIย kegiatan dimaksud dilaksanakan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2025.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya selengkapnya dapat di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan