PakAgus.com. Simak intormasi terbaru mengenai diterbitkannya Surat Edaran Relaksasi Perkuliahan pada Masa Bencana Banjir dan Longsor oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag berikut ini.
Ditjen Pendis Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-724/DJ.I/Dt.I.III/PP.o0/12/2025 tertanggal 01 Desember 2025 tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
Adapun isi Surat Edaran Ditjen Pendis tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Kepada Yth
1. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
2. Koordinator Kopertais Wilayah IโXIV

Dalam rangka menjaga kesinambungan proses pembelajaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan memastikan pemenuhan hak belajar mahasiswa, sekaligus memperhatikan situasi bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di berbagai wilayah yang menyebabkan terputusnya jalur transportasi, kerusakan infrastruktur kampus, serta gangguan aliran listrik dan jaringan internet, dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Memberikan relaksasi pelaksanaan perkuliahan pada semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 bagi PTKI yang terdampak bencana alam sehingga tidak dapat melaksanakan
kegiatan belajar mengajar secara normal.
2. Relaksasi sebagaimana dimaksud dapat berupa:
a. Penyesuaian kalender akademik, termasuk penundaan sementara perkuliahan atau perpanjangan masa kuliah;
b. Penggantian metode pembelajaran menjadi bentuk yang paling memungkinkan (daring sederhana/low bandwidth, pembelajaran luring terbatas, pembelajaran mandiri terstruktur, atau metode alternatif lainnya);
c. Penyesuaian mekanisme evaluasi pembelajaran, termasuk penjadwalan ulang UTS/UAS, tugas akhir, atau kegiatan akademik lainnya;
d. Relaksasi pemenuhan kehadiran dosen dan mahasiswa dengan tetap mempertimbangkan capaian pembelajaran.
3. PTKI agar melakukan asesmen cepat terhadap dampak bencana di lingkungan masingmasing dan menetapkan kebijakan internal yang sesuai dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik.
4. PTKI terdampak dimohon melaporkan kondisi dan kebijakan relaksasi yang diambil kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam atau Koordinator Kopertais setempat.
5. Koordinator Kopertais agar melakukan pendampingan dan monitoring terhadap PTKIS terdampak serta memfasilitasi komunikasi antara perguruan tinggi dan Ditjen Pendidikan Islam.
6. Kebijakan relaksasi ini berlaku selama masa tanggap darurat dan/atau kondisi kampus belum memungkinkan untuk menyelenggarakan perkuliahan secara penuh sebagaimana
mestinya.
7. Ketentuan lain akan disesuaikan berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran Nomor B-724/DJ.I/Dt.I.III/PP.o0/12/2025 tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
