Surat Edaran Rekomendasi Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Untuk Pengadaan Baru Bahan Ajar

Surat Edaran Rekomendasi Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Untuk Pengadaan Baru Bahan Ajar
Surat Edaran Rekomendasi Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Untuk Pengadaan Baru Bahan Ajar

PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran (SE) Rekomendasi Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Untuk Pengadaan Baru Bahan Ajar. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag telah menerbitkan SE Nomor : B-696/Dt.I.I/HM.01/12/2025 tertanggal 27 Desember 2025 tentang Rekomendasi Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Untuk Pengadaan Baru Bahan Ajar.

Adapun isi SE Rekomendasi Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Untuk Pengadaan Baru Bahan Ajar tersebut adlah sebagai berikut.

Kepada Yth.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

C.q Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Tempat

Surat Edaran Rekomendasi Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Untuk Pengadaan Baru Bahan Ajar
Surat Edaran Rekomendasi Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Untuk Pengadaan Baru Bahan Ajar

Dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran serta penguatan literasi keagamaan pada satuan pendidikan Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah, dipandang perlu tersedianya bahan ajar yang berkualitas, relevan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Sehubungan dengan hal tersebut, kami merekomendasikan penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah untuk pengadaan baru bahan ajar berupa Modul, LKS/LKPD, dan Buku yang bertema agama dan keagamaan, dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Bahan ajar yang diadakan merupakan bahan ajar baru yang mendukung proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku;

  2. Bahan ajar bertema agama dan keagamaan telah terstandarisasi dan/atau mendapatkan penilaian dari Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI;

  3. Pengadaan bahan ajar disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan karakteristik satuan pendidikan;

  4. Penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah tetap berpedoman pada petunjuk teknis yang berlaku.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi RA dan Madrasah dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana BOP RA dan BOS Madrasah guna menunjang proses pembelajaran yang bermutu serta memperkuat nilai-nilai keagamaan dan moderasi beragama bagi peserta didik. Demikian surat rekomendasi ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

SE Rekomendasi Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Untuk Pengadaan Baru Bahan Ajar selengkapnya dapat dibaca dan di unduh tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan