PakAgus.com. Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Perubahan Proses Bisnis Validasi BAP EMIS Madrasah TA 2025/2026. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 112/Set.I/KS/12/2025 tertanggal 03 Desember 2025 tentang Perubahan Proses Bisnis Validasi Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah Semester Ganjil/Genap Tahun Pelajaran 2025/2026.
Adapun isi Surat Edaran tentang Perubahan Proses Bisnis Validasi Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah Semester Ganjil/Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Seluruh Indonesia
C.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
di Tempat

Assalamuโalaikum Wr. Wb.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemutakhiran data Education Management Information System (EMIS) 4.0, serta mendukung digitalisasi layanan administrasi madrasah, diberitahukan bahwa mulai Semester Ganjil/Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 diberlakukan perubahan proses bisnis penyelesaian Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS sebagai berikut.
Perubahan Proses Bisnis BAP EMIS

Ketentuan Pelaksanaan
1. Kepala Madrasah wajib memastikan seluruh data kelembagaan, sarpras, GTK, dan siswa telah final sebelum TTE.
2. TTE menjadi bukti sah penyelesaian BAP dan menggantikan tanda tangan basah dan upload dokumen.
3. BAP bertanda tangan digital wajib diarsipkan oleh satuan pendidikan dalam bentuk digital dan cetak.
Peran Kanwil/Kankemenag
๏ท Menyampaikan informasi kepada seluruh satuan pendidikan madrasah.
๏ท Memastikan operator dan Kepala Madrasah memahami prosedur baru.
๏ท Melakukan monitoring ketuntasan BAP sebagai syarat akses layanan program Ditjen Pendis.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Surat Edaran Perubahan Proses Bisnis Validasi BAP EMIS Madrasah TA 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

