PakAgus.com. Berikut ini Surat Edaran Penyebarluasan Gerakan 7 KAIH. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyebarluasan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH).
Adapun isi Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Penyebarluasan Gerakan 7 KAIH tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Direktur Jenderal
2. Inspektur Jenderal
3. Kepala Badan
4. Sekretaris Unit Utama
5. Kepala Biro
6. Kepala Pusat
7. Direktur
8. Inspektur
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Penyebarluasan Gerakan 7 KAIH adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam rangka mendukung penguatan karakter dan pembiasaan nilai-nilai positif sejak dini, serta memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan pendidikan, kami mengimbau kepada seluruh pimpinan unit utama, pimpinan satuan kerja, dan pimpinan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ikut berpartisipasi aktif dalam Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (Gerakan 7 KAIH) melalui pelibatan Catur Pusat Pendidikan yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media.
Adapun bentuk pelaksanaan yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Memutar lagu-lagu dan klip video dari album 7 KAIH secara rutin dalam kegiatan luring/daring/hiyhnd di lingkungan kerja maupun kegiatan yang mengundang satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan), keluarga (orang tua), masyarakat, dan media.
2. Menggunakan yel-yel โAnak Indonesia Hebat: Sehat, Cerdas, Berkarakterโ sebagai elemen penyemangat dalam pembukaan, penutupan, atau jeda kegiatan pembelajaran, pelatihan, pertemuan, maupun acara publik sebagai upaya membudayakan semangat positif anak-anak Indonesia.
3. Melakukan โSenam Anak Indonesia Hebatโ sebagai agenda kegiatan yang memungkinkan untuk dilakukan. Hal ini sebagai upaya menyosialisasikan Senam Anak Indonesia Hebat kepada pemangku kepentingan.
4. Mengintegrasikan kegiatan album 7 KAIH. dalam bentuk berbagai lomba/sayembara/festival yang melibatkan murid, guru, dan publik dengan mengangkat tema 7 KAIH atau menggunakan berbagai lagu dari
5. Mendorong satuan pendidikan, organisasi, atau mitra di wilayah kerja masing-masing untuk turut menyemarakkan dan mengintegrasikan 7 KAIH dalam berbagai kegiatan pendidikan dan penguatan karakter.
6. Melibatkan orang tua dan masyarakat dalam kampanye nilai-nilai 7 KAIH melalui kegiatan komunikasi, sosialisasi, dan kolaborasi lintas sektor.
7. Mengembangkan berbagai strategi penguatan pendidikan karakter dan konten edukasi yang mendukung gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya daerah masing-masing.
Sebagai referensi, berikut kami lampirkan tautan unduhan resmi materi terkait:
1. lagu dan klip video 7 KAIH: bit.ly/album7kaih
2. panduan 7 KAIH: s.id/panduangerakan7kaih
3. contoh implementasi yel-yel: bit.lv/velvelAIH
Demikian Surat Edaran Penyebarluasan Gerakan 7 KAIH ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Penyebarluasan Gerakan 7 KAIH selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
