Surat Edaran Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemda

Surat Edaran Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemda
Surat Edaran Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemda

PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemda (Pemerintah Daerah). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Adapun isi Surat Edaran Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemda tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Para Sekretaris Daerah Provinsi;

2. Para Sekretaris Daerah Kabupaten;

3. Para Sekretaris Daerah Kota.

di Tempat

Surat Edaran Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemda
Surat Edaran Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemda

Sehubungan dengan adanya beberapa aspirasi yang disampaikan kepada Menteri PANRB melalui berbagai kanal tentang penyelesaian pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, khususnya para pegawai non ASN yang belum dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah telah melakukan penetapan formasi CASN tahun 2024 sebanyak 1.266.081, yang terdiri atas 248.970 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.017.111 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

2. Dalam menuntaskan proses pengadaan, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara memberikan arahan percepatan penyelesaian pengadaan tersebut sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 dan proses pengadaan CASN tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN;

3. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pengadaan CASN tersebut. Diseminasi kebijakan telah dilakukan menggunakan berbagai kanal baik melalui sosialisasi, podcast, webinar, rapat koordinasi, audiensi, portal komunikasi Whatsapp group, dan coaching clinic bagi seluruh pengelola kepegawaian agar kebijakan pengadaan CASN, termasuk di dalamnya penataan pegawai non-ASN, dapat dipedomani oleh instansi pemerintah sehingga proses pengadaan CASN berjalan dengan optimal;

4. Khususnya terkait pengadaan PPPK sebagai bagian dalam penataan pegawai non-ASN, Pemerintah telah melaksanakan seleksi sebanyak 2 (dua) tahap, yaitu:

a. Tahap 1 dibuka pendaftaran mulai tanggal 1 d. 20 Oktober 2024;

b. Tahap 2 dibuka pendaftaran mulai tanggal 17 November d. 31 Desember 2024;

dimana dalam seleksi tahap 2 Pemerintah telah menerapkan relaksasi persyaratan dan perpanjangan masa pendaftaran untuk mendorong percepatan penyelesaian penataan pegawai non-ASN;

5. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui sistem digital SSCASN dan Computer Assisted Test (CAT) yang diawasi langsung oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Instansi di masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah;

6. Namun, Pemerintah lebih lanjut masih berupaya menuntaskan penataan pegawai non-ASN yang masih tidak mendapatkan formasi melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Proses penyelesaian PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 20 Agustus 2025 dan telah diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Dengan berdasarkan angka 1 s.d. 6 tersebut maka dapat disampaikan bahwa proses pengadaan CASN Tahun 2024, termasuk di dalamnya penataan pegawai non-ASN sebagai afirmasi terakhir yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target waktu yang ditetapkan sebagaimana tersebut pada angka 2.

Untuk itu, pemerintah daerah agar berkomitmen mendukung kebijakan dimaksud dan dapat memberikan solusi penyelesaian di internal instansi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjelaskan lebih lanjut kepada pihak- pihak yang masih menyampaikan aspirasi penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan. Atas komitmen, perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

Surat Edaran Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemda (Pemerintah Daerah) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *