Surat Edaran Pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026

PakAgus.com. Berikut adalah informasi terbaru tentang terbitnya Surat Edaran Pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 25399/MDM.A/PR.07.04/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang Pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026.

Adapun isi Surat Edaran Pengusulan Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026 dari Mendikdasmen tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Gubernur seluruh Indonesia

2. Bupati/Walikota seluruh Indonesia

Surat Edaran Pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
Surat Edaran Pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026

Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggulan Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara swakelola oleh satuan

2. Perencanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dilakukan pada tahun sebelumnya (t-1) agar pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dapat menyiapkan data sarana prasarana secara optimal, serta memberikan waktu pelaksanaan pembangunan yang lebih ideal.

3. Data perencanaan bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Tahapan proses perencanaan dimulai dengan pengumpulan data kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan, pengusulan satuan pendidikan yang paling membutuhkan, verifikasi satuan pendidikan, finalisasi, dan penetapan penerima.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami menghimbau agar Saudara, sesuai dengan kewenangan untuk:

1. menugasi dinas pendidikan untuk melakukan asesmen tingkat kerusakan sarana prasarana satuan pendidikan;

2. mengusulkan satuan pendidikan negeri dan swasta yang paling membutuhkan di seluruh jenjang pendidikan di wilayah kewenangan melalui Aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan pada laman https://revit.kemendikdasmen.go.id mulai tanggal 13 November 2025;

3. menjamin bahwa seluruh proses perencanaan dan pengusulan dilaksanakan dengan prinsip transparan dan akuntabel; dan

4. mendorong partisipasi masyarakat dan komite sekolah dalam mendukung pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan, sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan lingkungan sekitar.

SE Pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan