Surat Edaran Pengiriman Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop

Surat Edaran Pengiriman Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop dan Perlengkapannya
Surat Edaran Pengiriman Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop dan Perlengkapannya

PakAgus.com. Berikut adalah Surat Edaran Pengiriman Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop dan Perlengkapannya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini. Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kemendikasmen.

Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 3658/C3/DM.00.03/2025 tertanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Pengiriman Sarana Digitalisasi Pembelajaran Berupa Laptop dan Perlengkapannya.

Adapun isi Surat Edaran Pengiriman Sarana Digitalisasi Pembelajaran Berupa Laptop dan Perlengkapannya tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Surat Edaran Pengiriman Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop dan Perlengkapannya
Surat Edaran Pengiriman Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop dan Perlengkapannya

Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran, Direktorat Sekolah Dasar (SD) melalui Program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2025 akan memberikan dukungan sarana digitalisasi pembelajaran berupa Laptop beserta Perlengkapannya kepada Sekolah Dasar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada Sekolah Dasar di wilayah masing-masing untuk dapat menerima barang bantuan sarana digitalisasi pembelajaran berupa Laptop beserta Perlengkapannya.

Adapun langkah yang harus dilaksanakan oleh sekolah dalam penerimaan barang akan disampaikan dalam lampiran surat ini. Kami informasikan, terkait penerimaan bantuan Program Digitalisasi Pembelajaran berupa Laptop dan Perlengkapannya sekolah tidak dibebankan biaya apapun.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Direktorat Sekolah Dasar, Sdri. Nesya (0852-8566-5055) atau Sdri. Melati (0858-8189-0720). Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Baca :ย Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan

LANGKAH PENERIMAAN SARANA DIGITALISASI PEMBELAJARAN JENJANG SEKOLAH DASAR TAHUN 2025

Dalam pelaksanaannya ini ada 3 tahapan yang harus dilaksanakan oleh sekolah, yaitu:

1. Penerimaan Barang;

2. Penandatanganan Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang; dan

3. Penyimpanan dan Pemanfaatan.

Adapun langkah yang dilaksanakan secara rinci adalah sebagai berikut:

1. Penerimaan Barang

  • Menunjuk dan menginformasikan tim penerima barang yang dapat terdiri dari tenaga teknis guru yang berkompeten di bidang TIK, tenaga administrasi, dan/atau perwakilan guru lainnya;
  • Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Dinas Pendidikan, Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, pihak ekspedisi pengiriman dan/atau penyedia);
  • Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kondisi barang; dan
  • Dokumentasi (foto dan video) saat proses serah terima dan kondisi barang yang

2. Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang

  • Setelah penerimaan, pihak sekolah bersama dengan pihak penyedia menyepakati hasil isian dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (contoh format terlampir) yang akan disampaikan oleh pihak penyedia;
  • Pihak Sekolah (kepala sekolah/wakil kepala sekolah/guru/pengajar/tutor/operator satuan) menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan; serta
  • Penyedia akan memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan yang telah disepakati dan ditandatangani. Pihak sekolah harus menyimpan salinan dokumen tersebut.

3. Penyimpanan dan Pemanfaatan

  1. Pastikan Laptop dan Perlengkapannya disimpan dengan aman dan terhindar dari kerusakan;
  2. Seluruh dokumen yang terkait dengan penerimaan perangkat, termasuk Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan dan foto, harus diarsipkan oleh sekolah baik dalam bentuk fisik maupun digital; dan
  3. Perangkat yang telah diterima perlu dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran dan aktivitas lainnya.

Pembagian Wilayah Pengiriman Laptop berdasarkan 2 Penyedia, yaitu:

  • Wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, Pulau Maluku, Pulau Nusa Tenggara, dan Pulau Papua yaitu Penyedia CV Master Media dengan narahubung ekspedisi pengiriman (0812-9128-2409)
  • Wilayah Pulau Sulawesi, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sumatera yaitu Penyedia PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk dengan narahubung ekspedisi pengiriman (0896-1286-8605)

Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen tentang Pemberitahuan Pengiriman Sarana Digitalisasi Pembelajaran Berupa Laptop dan Perlengkapannya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan