Surat Edaran Pengembalian Sisa Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025

PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Pengembalian Kas Negara Sisa Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-17/Dt.I.I/KU.05/01/2026 tentang Pengembalian Kas Negara Sisa Dana BOP RA dan BOS Madrasah TA 2025.

Adapun isi SE tentang Pengembalian Kas Negara Sisa Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

di Tempat

Sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2025 dan dalam rangka persiapan pelaksanaan TA 2026, diminta kepada Saudara/i untuk menginformasikan kepada lembaga penerima BOP RA dan BOS Madrasah TA 2025 bahwa Direktorat KSKK Madrasah menyampaikan dan melalui Bank Penyalur akan melakukan hal sebagai berikut.

Surat Edaran Pengembalian Sisa Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025
SE Pengembalian Sisa Dana BOP RA dan BOS Madrasah TA 2025

1. Bagi seluruh penerima BOP RA dan BOS Madrasah TA 2025 yang telah melakukan pencairan dana wajib segera melakukan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana selambat-lambatnya tanggal 16 Januari 2026 melalui aplikasi : Portal BOS untuk lembaga penerima BOP RA tautan https://bos.kemenag.go.id; eRKAM untuk lembaga penerima BOS Madrasah tautan https://erkam.kemenag.go.id.

2. Membuka rekening penerima BOP RA dan BOS Madrasah yang terblokir terhitung mulai tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan 20 Januari 2026 sesuai Jam Operasional Bank.

3. Melakukan pemblokiran/autodebet dana pada rekening penerima BOP RA dan BOS Madrasah pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026.

4. Dalam hal terdapat sisa dana tunai BOP RA dan BOS Madrasah pada lembaga penerima yang tidak dipergunakan sampai dengan 31 Desember 2025, agar sisa dana tersebut disetorkan kembali ke rekening penerima masing-masing sesuai waktu pada poin angka dua (2).

5. Agar lembaga penerima BOP RA dan BOS Madrasah TA 2025 segera mendebet/melakukan pengambilan dana yang berasal dari selain sumber dana BOP RA dan BOS Madrasah TA 2025 yang masih tersimpan di rekening penerima masing-masing sebelum tanggal 21 Januari 2026.

6. Dana yang terdapat pada rekening penerima BOP RA dan BOS Madrasah per tanggal 21 Januari 2026 dianggap merupakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dan akan dilakukan Pengembalian Kas Negara.

7. Apabila pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan, maka lembaga penerima BOP RA dan BOS Madrasah yang bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya.

Surat Edaran Ditjen Pendis tentang Pengembalian Kas Negara Sisa Dana BOP RA dan BOS Madrasah TA 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan