Surat Edaran Pengajuan Proposal Bantuan Digitalisasi Madrasah 2025 untuk MTs dan MA

PakAgus.com. Simak intormasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Pengajuan Proposal Bantuan Digitalisasi Madrasah 2025 untuk MTs dan MA berikut ini. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah membuka kembali pengajuan proposal bantuan digitalisasi Madrasah tahun 2025 untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrash Aliyah (MA).

Informasi mengenai hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Nomor: B-560/Dt.I.IV/HM.01/11/2025 tentang Pemberitahuan Pengajuan Proposal Bantuan Digitalisasi Madrasah melalui SIMSARPRAS TA. 2025.

Di dalam surat edaran disampaikanย bahwa rangka pelaksanaan Program Digitalisasi pada Madrasah Negeri dan Swasta Tahun Anggaran 2025 pada Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, maka Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar mensosialisasikan surat pemberitahuan ini kepada Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten untuk diteruskan kepada seluruh madrasah di wilayah masing-masing.

Surat Edaran Pengajuan Proposal Bantuan Digitalisasi Madrasah 2025 untuk MTs dan MA
Surat Edaran Pengajuan Proposal Bantuan Digitalisasi Madrasah 2025 untuk MTs dan MA

Jadwal atau waktu pengajuan proposal dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 21 November 2025. Pengajuan proposal Bantuan Digitalisasi Madrasah untuk MTs dan MA tahun 2025 diusulkan melalui aplikasi SIMSARPRAS melalui laman : http://www.sarpras.kemenag.go.id/simsarpras.ย 

Sedangkan kriteria madrasah sasaran penerima Bantuan Digitalisasi Madrasah untuk MTs dan MA tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Satuan madrasah jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri dan Swasta;

2. Aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin operasional/ pendirian/ penegerian yang masih berlaku;

3. Terdaftar dalam EMIS, memiliki NSM, dan semua siswa memiliki NISN;

4. Memiliki sumber listrik dan akses internet yang memadai;

4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari APBN atau APBD pada Tahun Anggaran 2025;

Kepada seluruh operator SIMSARPRAS baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten agar membantu madrasah dalam pengajuan proposal.

Demikian informasi tentang pemberitahuan pengajuan proposal bantuan digitalisasi Madrasah 2025 untuk MTs dan MA.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan