PakAgus.com. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kemendiktisaintek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0034/C3/AL.04/2026 tertanggal15 Januari 2026 Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra TA 2026
Adapun isi Surat Edaran tentang Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Direktur Kemahasiswaan/Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
4. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Dalam rangka mendukung upaya pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra serta mendorong peran aktif mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat membuka penerimaan
proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026.
Pengusulan proposal mengacu pada Panduan Program Mahasiswa Berdampak (Lampiran 1) dan dilakukan melalui laman BIMA. Adapun ketentuan penerimaan proposal sebagai berikut
1. Proposal dapat di-submit/dikirim oleh pengusul yang sesuai dengan kriteria mulai tanggal 15 Januari sampai dengan 20 Januari 2026 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
2. Proposal yang telah di-submit wajib dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi oleh Ketua LP/LPM/LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 21 Januari 2026 pukul 23:59 WIB.
3. Proposal dengan status โditolakโ oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
4. Proposal dengan status โdikembalikan menjadi draftโ oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
5. Proposal dengan status โdisetujuiโ oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
6. Proposal yang lolos seleksi administrasi serta memenuhi kriteria penilaian substansi akan ditetapkan sebagai penerima pendanaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang
sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Baca :ย Panduan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026
Surat Edaran Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra TA 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.