PakAgus.com. Simak informasi terbaru tentang terbitnya Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 berikut ini.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0253/C/TI.03.00/2026 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.
Berikut adalah isi Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester Genap TA 2025/2026 tersebut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM
4. Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
di Tempat

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan; dan
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2026.b untuk satuan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Aplikasi Dapodik versi 2026.b, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat di unduh pada laman https://dapo.kemendikdasmen.go.id.
- Pada aplikasi Dapodik versi 2026.b terdapat perubahan alur penginputan listrik dan internet.
3. Perbaikan data prasarana yang meliputi tanah, bangunan, dan ruang dilakukan melalui pengajuan pada Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id) dengan persetujuan oleh Dinas Pendidikan melalui Manajemen Dinas (https://datadik.kemendikdasmen.go.id). Satuan pendidikan diminta memastikan seluruh isian data prasarana telah lengkap dan sesuai ketentuan paling lambat tanggal 28 Februari 2026, sebelum dilakukan penutupan penginputan pada Aplikasi Dapodik.
4. Penutupan penambahan peserta didik baru di Aplikasi Dapodik untuk jenjang PAUD dan SD. Penambahan peserta didik baru dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka:
1. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya:
a. menginstruksikan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester genap tahun ajaran 2025/2026 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2026.b;
b. melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan pada wilayah kewenangan masing-masing; dan
c. memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi.
2. Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya:
a. melakukan pemutakhiran data peserta didik, guru, tenaga kependidikan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2026.b;
b. melakukan pemutakhiran data sarana dan prasarana, meliputi:
i. tanah,
ii. bangunan,
iii. ruang, dan
iv. buku.
c. melakukan pemutakhiran data rinci satuan pendidikan, meliputi:
i. ketersediaan listrik, dan
ii internet.
d. melakukan pemutakhiran titik koordinat satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan di Aplikasi Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan (https://vervalsp.data.kemendikdasmen.go.id);
e. melakukan pemutakhiran data nilai peserta didik menggunakan Aplikasi e-Rapor yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik; dan
f. kepala satuan pendidikan memastikan seluruh data terbarukan di Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id).
3. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.
Baca :ย Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2026.b, Berikut Informasi Resminya
Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.