PakAgus.com. Berikut ini Surat Edaran Pemberkasan Bagi Lulusan Sertifikasi Dosen Tahun 2025. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, Kemendiktisaintek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18510/LL4/PT/2025 tertanggal 10 Desember 2025 tentang Pemberkasan Bagi Lulusan Sertifikasi Dosen Tahun 2025.
Adapun isi Surat Edaran Pemberkasan Bagi Lulusan Sertifikasi Dosen Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Lembaga Layanan Tinggi Wilayah IV
Sehubungan dengan akan diterbitkannya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Dosen tahun 2025 di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV bagi dosen yang lulus Sertifikasi Dosen tahun 2025, kami informasikan untuk peserta serdos yang telah lulus agar melakukan pemberkasan pada laman http://serdos.lldikti4.id dengan menggunakan akun http://sisinfo.lldikti4.id. Adapun dokumen persyaratan yang harus diunggah adalah sebagai berikut.
1. E-Sertifikat pendidik atau screenshot nomor registrasi sertifikat pendidik (bagi E-sertifikat yang belum muncul di akun sister).
2. Scan SK Pangkat Terakhir (Bagi Dosen PNS dpk.) atau Scan SK Penyetaraan Pangkat/Kenaikan Pangkat Inpassing Terakhir (Bagi Dosen Tetap Yayasan).
3. Scan SK Dosen Tetap.
4. Scan SK dan PAK Jabatan Akademik Dosen yang dimiliki (mulai pertama sampai terakhir).

5. Scan NPWP.
6. Scan KTP dan Scan Kartu Keluarga (KK).
7. Scan SK PNS (Bagi Dosen PNS dpk.) atau Scan Surat Pernyataan Sebagai Dosen Tetap Yayasan (Bagi DTY, SK Dirjen Dikti No.108/DIKTI/Kep/2001 bermaterai Rp10.000).
8. Informasi mengenai rekening bank akan kami beritahukan selanjutnya.
Perlu kami sampaikan bahwa untuk keabsahan dokumen, semua dokumen yang dilampirkan bukan hasil foto, tetapi dokumen yang telah dipindai (scan) dalam bentuk file pdf. Selanjutnya, kami mohon Saudara melakukan validasi terhadap data dan dokumen yang telah diisikan agar surat keputusan yang akan kami terbitkan tidak terdapat kesalahan.
Pengisian data yang dimaksud mulai tanggal 11 s.d. 19 Desember 2025, dan dilengkapi dengan surat pengantar dari Perguruan Tinggi. Selain itu kami sampaikan bahwa dasar pembayaran untuk tunjangan profesi adalah pelaporan BKD pada aplikasi SISTER. Oleh karena itu pastikan dosen telah melengkapi laporan BKD semester genap 2024/2025 dengan status memenuhi syarat.
Surat Edaran Pemberkasan Bagi Lulusan Sertifikasi Dosen Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
