PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Pemberitahuan BSU Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor B-378/Dt.I.II/HM/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberitahuan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025.
Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa BSU Tenaga Kependidikan ini diberikan dalam rangka melaksanakan program peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan Madrasah Non ASN, Kementerian Agama akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada tenaga kependidikan yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan data pada pangkalan data Kementerian Agama.

Syarat dan Ketentuan Penerima BSU Tenaga Kependidikan
Mengacu pada Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025 tersebut, terdapat beberapa syarat bagi penerima Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kependidikan, yaitu sebagai berikut.
1. Berusia paling tinggi 60 tahun pada tahun berjalan.
2. Masih aktif melaksanakan tugas sebagai Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan madrasah.
3. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Tidak sedang atau telah menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama maupun dari lembaga atau kementerian lain.
Selain itu, syarat lainnya adalah tenaga kependidikan calon penerima BSU harus memiliki rekening aktif. Penerima BSU juga harus membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
Nantinya, tenaga kependidikan calon penerrima BSU akan melalui tahapan verifikasi dan validasi data sebagai penerima BSU Tenaga Kenepndidikan Kemenag, yang dilakukan paling lambat Senin, 29 Desember 2025.
Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




