PakAgus.com. Berikut informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Pembaharuan Foto ASN pada SIMSDM/SIMPEG5. Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 1803/SJ/B.II/KP.04/10/2025 tentang Pembaharuan Foto ASN pada SIMSDM/SIMPEG5.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, ini bersifat penting dan wajib ditindaklanjuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag paling lambat tanggal 30 Oktober 2025.
ย Isi pokok dari Surat Edaran Nomor 1803/SJ/B.II/KP.04/10/2025 tentang Pembaharuan Foto Aparatur Sipil Negara pada SIMSDM/SIMPEG5 ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai Kemenag, meliputi: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional, serta Pejabat Pelaksana di seluruh satuan kerja Kemenag.
Surat Edaran Pembaharuan Foto Aparatur Sipil Negara pada SIMSDM/SIMPEG5 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peningkatan Efektivitas Layanan Publik, Pengelolaan Administrasi Sumber Daya Manusia, dan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama.
Melalui Surat Edaran Pembaharuan Foto ASN pada SIMSDM/SIMPEG5 ini, Kementerian Agama menegaskan pentingnya pembaharuan foto ASN pada sistem kepegawaian digital (SIMSDM/SIMPEG5), yaitu untuk memudahkan verifikasi dan validasi data ASN.
Foto terbaru dan seragam mempermudah sistem dalam memastikan keaslian identitas pegawai, terutama dalam berbagai layanan kepegawaian berbasis data digital. Mendukung peningkatan efektivitas layanan publik dan internal.

Data pegawai yang mutakhir akan menunjang pengelolaan administrasi SDM secara lebih efisien dan cepat. Menciptakan keseragaman dan profesionalitas citra ASN. Foto yang rapi, seragam, dan memenuhi standar resmi mencerminkan disiplin dan integritas ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Isi pokok Surat Edaran Pembaharuan Foto Aparatur Sipil Negara pada SIMSDM/SIMPEG5 tersebut mewajibkan agar setiap ASN melakukan pembaharuan foto profil pada SIMSDM/SIMPEG5 sesuai ketentuan yang ditetapkan. Batas waktu unggah foto adalah sampai 30 Oktober 2025. Proses pembaharuan difasilitasi oleh PIC Kepegawaian di masing-masing unit kerja.
Ketentuan Foto ASN berdasarkan Lampiran Surat Edaran sebagai bagian penting dari surat tersebut, Kemenag juga menyertakan lampiran khusus yang menjelaskan standar foto resmi ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Ketentuan foto ASN ini berlaku bagi seluruh pegawai, baik laki-laki maupun perempuan, agar foto profil pada SIMSDM/SIMPEG5 tampak profesional, seragam, dan sesuai etika birokrasi.
Berikut rincian ketentuan foto ASN Kemenag sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Nomor: 1803/SJ/B.II/KP.04/10/2025 tentang Pembaharuan Foto ASN pada SIMSDM/SIMPEG5.
1. Bagi Pegawai Laki-Laki

Ketentuan :
Menggunakan PSL (Pakaian Sipil Lengkap) berwarna hitam.
Dasi: Diperkenankan berwarna bebas, namun tetap sopan.
Kopiah: Wajib menggunakan kopiah berwarna hitam.
Latar belakang foto: Putih polos (bukan gradasi atau bermotif).
Posisi wajah: Menghadap sedikit ke kiri atau kanan (tidak frontal).
2. Bagi Pegawai Perempuan

Ketentuan :
Pakaian: Menggunakan PSL berwarna hitam.
Dasi: Diperbolehkan berwarna bebas.
Jilbab: Menggunakan jilbab berwarna hitam atau gelap.
Latar belakang foto: Putih polos.
Posisi wajah: Menghadap sedikit ke kiri atau kanan.
Surat Edaran Pembaharuan Foto ASN pada SIMSDM/SIMPEG5 selengkapnya dapat dibaca dan di unduhย di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.