Surat Edaran Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025

Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025
Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025

PakAgus.com. Berikut ini infomasi terbaru mengenai terbitknya Surat Edaran Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan. dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 1637/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 27 November 2025 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025.

Surat Edaran Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 ini menginformasikan tentang rencana Ditjen GTKPG melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025. Sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 sebanyak 37.244 orang

Adapun isi Surat Edaran Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia

Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025
Surat Edaran Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 dengan sasaran peserta sebanyak 37.244 orang.

Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 sebagai berikut:

1. Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:

a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;

c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;

d. bukan peserta PPG di kementerian lain;

e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan

f. tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK

2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing

3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.

4. Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB. Bagi peserta yang telah melakukan konfirmasi bersedia selanjutnya agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. mempelajari buku ajar PPG melalui SIMPKB atau tautan https://s.id/BukuAjarPPGGuter2025

b. memastikan keaktifan akun belajar.id yang dimiliki dengan masuk ke Ruang GTK. Jika terdapat kendala, maka dapat menghubungi Pusat Bantuan Ruang GTK melalui tautan: https://pusatinformasi.guru.kemendikdasmen.go.id/hc/id. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar peserta dapat mengikuti pembelajaran PPG tepat pada waktunya sebagaimana jadwal terlampir.

c. Peserta melakukan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.

d. Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri, selanjutnya peserta melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK sesuai jadwal.

5. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan tersebut, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.

6. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.

7. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Selanjutnya mohon kerja sama Saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi tersebut di atas kepada guru di wilayah masing-masing. Dinas Pendidikan diharapkan secara aktif melakukan pendampingan kepada guru di bawah binaannya dalam setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG.

Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Rekapitulasi Sasaran Peserta PPG Tahap 5 Tahun 2025 Per Provinsi

NoProvinsiJumlah
1.Aceh1.266
2.Bali295
3.Banten1.679
4.Bengkulu381
5.D.I. Yogyakarta307
6.D.K.I. Jakarta953
7.Gorontalo182
8.Jambi703
9.Jawa Barat6.493
10.Jawa Tengah2.937
11.Jawa Timur3.388
12.Kalimantan Barat643
13.Kalimantan Selatan374
14.Kalimantan Tengah505
15.Kalimantan Timur738
16.Kalimantan Utara167
17.Kepulauan Bangka Belitung129
18.Kepulauan Riau242
19.Lampung1.287
20.Maluku787
21.Maluku Utara586
22.Nusa Tenggara Barat1.306
23.Nusa Tenggara Timur1.362
24.Papua361
25.Papua Barat156
26.Papua Barat Daya182
27.Papua Pegunungan125
28.Papua Selatan183
29.Papua Tengah234
30.Riau1.241
31.Sulawesi Barat334
32.Sulawesi Selatan1.333
33.Sulawesi Tengah501
34.Sulawesi Tenggara738
35.Sulawesi Utara442
36.Sumatera Barat871
37.Sumatera Selatan1.102
38.Sumatera Utara2.726
39.Luar Negeri5

Total

37.244

Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri

1. Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025

No.KegiatanWaktu
1.Pemanggilan Peserta di SIMPKB (Konfirmasi Kesediaan)27 s.d. 28 November 2025
2.Pembelajaran mandiri di SIMPKB (buku ajar)Sampai dengan 30 November 2025
3.Lapor Diri di LPTK30 November s.d. 1 Desember 2025
4.Orientasi di LPTK1 Desember 2025
5.Pembelajaran mandiri di Ruang GTK1 s.d. 6 Desember 2025
6.Pembelajaran terbimbing secara daring di LPTK1 s.d. 6 Desember 2025*)
7.Pendaftaran UKPPPG8 Desember 2025
8.Periode Unggah Dokumen Uji Kinerja9 s.d. 11 Desember 2025
9.Cetak kartu ujian12 Desember 2025
10.Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)14 Desember 2025

Keterangan:

  • Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut
  • *) Jadwal pelaksanaan diinfokan oleh masing-masing LPTK

2. Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

a. Pakta Integritas (terlampir).

b. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).

c. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).

d. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.

e. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.

f. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x

g. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).

h. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari

i. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).

j. Scan NPWP (bagi yang memiliki).

k. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).

Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *