PakAgus.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran MenPARB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Aktivasi Akun Wajib Pajak ASN, TNI, dan POLRI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak Serta Pembuatan Kode Otorisasi Tahun 2025 melalui Coretax DJP Mulai Tahun 2025 bagi ASN, TNI, dan POLRI.
Di dalam rangka menyukseskan Reformasi Perpajakan, mulai tahun 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.
Coretax DJP digunakan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi layanan perpajakan yang diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi Wajib Pajak.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax DJP adalah untuk memoderniasasikan sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Di dalam implementasinya, Coretax ditujukan untuk seluruh masyarakat, tidak terkecuali ASN, Prajurit TNI, dan POLRI.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Surat Edaran Menteri ini disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi seluruh ASN dalam melalukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dalam rangka pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax DJP.
Tujuan
Surat Edaran Menteri ini bertujuan untuk :
a. memastikan setiap ASN melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP; dan
b. mendorong kepatuhan Aparatur Negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dasar Hukum
1. Surat Edaran Menter PANRB Nomor se02/m.pan/3/2009 Tanggal 31 Maret 2009 tentang Kewajiban PNS untuk Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Isi Edaran
1. Sehubungan dengan persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan melalui Coretax DJP, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
a. Coretax DJB telah digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sejak tanggal 1 Januari 2025, termasuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Inti Administrasi Perpajakan, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, Wajib Pajak termasuk seluruh ASN, Prajurit TNI, dan anggota POLRI harus telah :
1) terdaftar (memiliki) akun pada Coretax DJP;
2) melakukan aktivasi akun Wajib Pajak; dan
3) memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
2. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, maka :
a. diharapkan kepada para Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mendorong Aparatur Negara melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE); dan
b. Seluruh ASN termasuk Calon PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
3. Ketentuan Pengisian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan e-Filing.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak Serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax Djp) Mulai Tahun Pajak 2025 Bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia selengkapnya dapat di unduh di sini.***
