Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOS TA 2025

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOS TA 2025
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOS TA 2025

PakAgus.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun Anggaran 2025.

Berikut isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang terbit tanggal 18 Oktober 2025 tersebut.

Yth.

1. Gubernur; dan

2. Bupati/Walikota;

seluruh Indonesia.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOS TA 2025
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOS TA 2025

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 325);

Dalam rangka menjamin kepastian hukum penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai dengan tujuan dan arah kebijakan pendidikan serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ Tahun 2025 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (SE Mendagri 900.1.1/227/SJ) Tahun 2025), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Tujuan dan arah kebijakan penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan visi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu “Pendidikan Bermutu untuk Semua”;

2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung pelaksanaan SE Mendagri 900.1.1/227/SJ Tahun 2025 yang meminta Pemerintah Daerah untuk menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penggajian/penghasilan Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Kepmenpan 16 Tahun 2025); dan

3. pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non ASN telah ditentukan sebesar maksimal 20% (dua puluh persen) untuk sekolah negeri dan 40% (empat puluh persen) untuk sekolah swasta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Permen Juknis BOSP).

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengimbau agar Saudara:

1. memastikan:

a. pelaksanaan penggunaan sumber APBD untuk memenuhi penggajian/penghasilan Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmenpan 16 Tahun 2025 sesuai dengan SE Mendagri 900.1.1/227/SJ Tahun 2025; dan

b. pelaksanaan pembiayaan komponen honor Dana BOSP bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN oleh satuan pendidikan diwilayah kewenangan sesuai dengan ketentuan persentase dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Permen Juknis BOSP; dan

2. mengajukan:

a. permohonan kepada Kemendikdasmen atas penggunaan dana BOSP untuk honor Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmenpan 16 Tahun 2025 apabila setelah dilakukan analisis dan penghitungan APBD, Pemerintah Daerah tidak cukup memenuhi kebutuhan anggaran; dan/atau

b. permohonan diskresi kepada Kemendikdasmen atas pembiayaan komponen honor Dana BOSP bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN apabila setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat satuan pendidikan diwilayah kewenangan tidak mampu memenuhi ketentuan persentase komponen honor Dana BOSP sebagaimana yang telah ditentukan dalam Permen Juknis BOSP.

Atas perhatian dan dukungan Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Komponen Honor GTK Non ASN pada Dana BOS TA 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *