Surat Edaran Mekanisme Pengisian Besaran Upah dan Penempatan PPPK Paruh Waktu

Surat Edaran Mekanisme Pengisian Besaran Upah dan Penempatan PPPK Paruh Waktu
Surat Edaran Mekanisme Pengisian Besaran Upah dan Penempatan PPPK Paruh Waktu

PakAgus.com, Berikut ini Surat Edaran Mekanisme Pengisian Besaran Upah dan Penempatan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan oleh BKD Provinsi Jawa Timur. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomorย  : 800.1.13.2/7784/204.2/2025 tentang Mekanisme Pengisian Upah, Lokasi Penempatan SPMT dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu.

Surat Edaran tersebut menginformasikan tentang mekanisme pengisian upah, lokasi penempatan, SPMT dan Perjanjian Kerja (PK) PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Adapun isi Surat Edaran Mekanisme Pengisian Besaran Upah dan Penempatan PPPK Paruh Waktu yang terbit tanggal 12 November 2025 tersebut adalah sebagai berikut,

Yth.

Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

(yang mendapatkan formasi PPPK Paruh Waktu)

di

Tempat

Surat Edaran Mekanisme Pengisian Besaran Upah dan Penempatan PPPK Paruh Waktu
Surat Edaran Mekanisme Pengisian Besaran Upah dan Penempatan PPPK Paruh Waktu

Sehubungan dengan telah terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN terkait persetujuan NIP untuk PPPK Paruh Waktu, bersama ini disampaikan mekanisme pengisian upah, lokasi penempatan, SPMT dan Perjanjian Kerja (PK) PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) berlaku per 1 Januari 2026 atau mulai bekerja pada Jumat, 2 Januari 2026 dikarenakan tanggal 1 Januari 2026 adalah hari libur nasional.

2. Perangkat Daerah yang memiliki PPPK Paruh Waktu dengan status penempatan masih berada pada unit kerja induk atau dengan penempatan unit kerja yang belum sesuai dengan usulan awal, seperti contoh:

a. Cabang Dinas Wilayah pada Dinas Pendidikan, diberikan kewenangan mengatur penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja terkecil seperti Lembaga Sekolah (SMA/SMK/PKLK); dan

b. Badan/Dinas/Rumah Sakit juga dapat melakukan penyesuaian penempatan antar unit kerja terkecil sebagaimana kebutuhan instansi, seperti penempatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian – Sekretariat menjadi penempatan pada unit kerja Bidang atau UPT yang masih dalam lingkup unit kerja internal Instansi.

3. Menugaskan pengelola kepegawaian atau pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengisi besaran upah dan penempatan unit kerja (pengisian khusus untuk penempatan yang belum sesuai) selanjutnya akan digunakan pada dokumen SPMT dan PK di aplikasi Rumah ASN (https://siasn.bkd.jatimprov.go.id/helpdesk/) sebagaimana sosialisasi yang telah dilaksanakan pada 11 November 2025, adapun kesalahan pengisian yang menyebabkan ketidasesuaian data pada SPMT dan PK PPPK menjadi tanggungjawab admin instansi.

4. Teknis penunjukan petugas pengisian dan mekanisme pengisian pada Rumah ASN dapat menghubungi Sdr. Eko melalui nomor WhatsApp (0812-3027-0038) dengan batas akhir s.d tanggal 21 November 2025 untuk pengisian besaran upah dan penempatan unit kerja PPPK Paruh Waktu.

5. Dokumen yang sudah disampaikan adalah Pertek dan SK PPPK Paruh Waktu dengan TMT per 1 November 2025 dan dapat diunduh melalui Rumah ASN (https://siasn.bkd.jatimprov.go.id/helpdesk/) dengan akun personal.

6. Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah dengan nominal upah sesuai ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dengan durasi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu pada 1 Januari 2026 s.d. 31 Oktober 2026, dengan ketentuan:

a. untuk Instansi BLUD nominal upah ditulis Rp. 0 yang bersumber dari dana APBD dan penghasilan lainnya akan diberikan melalui anggaran BLUD;

b. untuk Instansi selain BLUD nominal upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN (hanya yang bersumber dari dana APBD) atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. besaran upah dimaksud sudah termasuk tunjangan serta jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian melalui PT. Taspen;

7. Mekanisme Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada 1 November 2026 atau apabila ada ketentuan lain mengenai perpindahan menjadi PPPK Penuh Waktu dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja.

Demikian untuk menjadi perhatian, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Surat Edaran Mekanisme Pengisian Besaran Upah dan Penempatan PPPK Paruh Waktu selengkapnya dapat dibaca dan di unduhย di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan