Surat Edaran Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah

Surat Edaran Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah
Surat Edaran Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah

PakAgus.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM). Direktorat Jenderal Pendis Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomorย  B-558/Dt.I.I/PP.00/11/2025 tertanggal 11 November 2025 tentang Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) pada Jenjang RA, MI, MTs, dan MA.

Di dalam Surat Edaran disampaikan beberapa hal terkait penerapan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM). Ditjen Pendis menyampaikan bahwaย aplikasi RDM sudah bisa diterapkan mulai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk seluruh satuan pendidikan madrasah.

Oleh karena itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah diminta agar melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan teknis kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta madrasah di wilayah kerjanya masing-masing. Hal ini penting karena penggunaan Aplikasi RDM akan menjadi syarat proses kelulusan peserta didik serta penerbitan ijazah.,

Adapun isi Surat Edaran Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) pada Jenjang RA, MI, MTs, dan MA tersebut.

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah di-

Seluruh Indonesia

Surat Edaran Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah
Surat Edaran Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah

Assalamuโ€™alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Digitalisasi Madrasah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan data akademik pada satuan pendidikan madrasah, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, telah mengembangkan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA.

Aplikasi RDM dimaksud telah terintegrasi dengan Education Management Information System (EMIS) dan akan diterapkan secara nasional di seluruh satuan pendidikan madrasah.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Aplikasi RDM mulai diterapkan pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 di seluruh satuan pendidikan madrasah;

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, agar melaksanakan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan teknis kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta madrasah di wilayah kerjanya;

3. Penggunaan Aplikasi RDM pada jenjang MI, MTs, dan MA menjadi persyaratan dalam proses kelulusan peserta didik dan penerbitan ijazah, yang terintegrasi dengan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) serta Sistem Manajemen Ijazah;

4. Aplikasi RDM dapat diunduh melalui portal resmi https://rdm.kemenag.go.id;

5. Setiap satuan pendidikan madrasah akan memperoleh Token Aktivasi Aplikasi RDM dari Helpdesk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

6. Panduan teknis penggunaan Aplikasi RDM dapat diakses melalui laman https://rdm.kemenag.go.id.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.

Surat Edaran Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) pada Jenjang RA, MI, MTs, dan MA selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan