PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Dewan Pengurus Nasional KORPRI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-7/KU/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 tentang HUT ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia Tahun 2025.
Adapun isi Surat Edaran tentang HUT ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang dibentuk pertama kali berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1971 bermaksud memperingati Hari Ulang Tahun ke-54. Dalam usia tersebut, KORPRI tetap solid mendukung keutuhan NKRI dan tetap tegak lurus terhadap bangsa dan negara,
Seperti kita ketahui bersama bahwa salah satu tujuan utama Undang-Undang Aparatur Sipil Negara adalah untuk menjadikan ASN profesional dan berdaya saing tinggi dalam memberikan pelayanan publik dalam rangka mempercepat pembangunan nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya menjaga, mempertahankan, dan memelihara serta mengembangkan jiwa korsa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, KORPRI sebagai wadah perekat dan pemersatu bangsa mengajak seluruh ajjaran kepengurusan KORPRI, baik di Pusat maupun Daerah untuk memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun tersebut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peringatan HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025 akan dilaksanakan secara sederhana namun khidmat, serta agar dijadikan momentum untuk tetap meningkatkan kinerja pelayanan Aparatur Sipil Negara sebagai anggota KORPRI di semua tingkat kepengurusan.
2. Rangkaian kegiatan HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025 yang akan dilaksanakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional antara lain :
a. Puncak Acara berupa Upacara Bendera;
b. Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Nasional;
c. Bakti Sosial/KORPRI Berbagi;
d. KORPRI Award;
e. Duta KORPRI;
f. Pertandingan Olahraga;
g. Seminar KORPRI.
3. Dewan Pengurus KORPRI pada setiap tingkatan agar menyelenggarakan peringatan HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025 dengan berpedoman pada lampiran surat edaran ini.
4. Penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun dimaksud agar disesuaikan dengan kondisi masing-masing intansi dan melaporkan kepada Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya.
Baca : Logo Peringatan HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025 dan Maknanya
Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor SE-7/KU/X/2025 tentang HUT ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduhย di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
