Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026 ditetapkan untuk efisiensi dan efektivitas hasil kerja pegawai. Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 oleh pemerintah ini adalah untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026 ditetapkan untuk efisiensi dan efektivitas hasil kerja pegawai. Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 oleh pemerintah ini adalah untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026.

PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/6586/204.3/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Di dalam Surat Edaran urat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 tersebut dinyatakan bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 1497 Tahun 2025, Nomor : 2 Tahun 2025 dan Nomor : 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Gubernur Jawa Timur menyampaikan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026 ditetapkan untuk efisiensi dan efektivitas hasil kerja pegawai. Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026ย  ini adalah untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026.

Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Baca : SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

A. Hari Libur Nasional Tahun 2026

1. Tanggal 1 Januari (Kamis) : Tahun Baru 2026 Masehi

2. Tanggal16 Januari (Jumat) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. Tanggal17 Februari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. Tanggal 19 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

5. Tanggal 21 – 22 Maret (Sabtu-Minggu) : Idulfitri 1447 Hijirah

6. Tanggal 3 April (Jumat) : Wafat Yesus Kristus

7. Tanggal 5 April (Minggu) : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. Tanggal 1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional

9. Tanggal 14 Mei (Kamis) : Kenaikan Yesus Kristus

10. Tanggal 27 Mei (Rabu) : Iduladha 1447 Hijirah

11. Tanggal 31 Mei (Minggu) : Hari Raya Waisak 2570 BE

12. Tanggal 1 Juni (Senin) : Hari Lahir Pancasila

13. Tanggal 16 Juni (Selasa) : 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijirah

14. Tanggal 17 Agustus (Senin) : Proklamasi Kemerdekaan

15. Tanggal 25 Agustus (Selasa) : Maulid Nabi Muhammad SAW

16. Tanggal 25 Desember (Jumat) : Kelahiran Yesus Kristus

B. Cuti Bersama Tahun 2026

1. Tanggal 16 Februari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. Tanggal 18 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) : Idulfitri 1447 Hijirah

4. Tanggal 15 Mei (Jumat) : Kenaikan Yesus Kristus

5. Tanggal 28 Mei (Kamis) : Iduladha 1447 Hijirah

6. Tanggal 24 Desember (Kamis) : Kelahiran Yesus Kristus

Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan