PakAgus.com. Berikut ini adalah surat edaran mengenai daftar penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru PAI Non ASN Tahun 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Daftar nama penerima BSU Guru PAI Non ASN TA 2025 disampaikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Edaran Nomor SP-4/Kw.21.4/PP/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Bantuan Subsidi Upah Guru PAI.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanuti Surat Dirjen Pendis Nomor : B-6/DT.I.IV/HM.01/01/2026 Tanggal 08 Januari 2026 Perihal Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) non Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Baca : Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah 2025
Berikut adalah isi surat edaran tersebut selengkapnya.

Kepada Yth.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
di –
Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklajuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor : B-6/DT.I.IV/HM.01/01/2026 Tanggal 08 Januari 2026 Perihal Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) non Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 yang anggarannya baru muncul di DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2025 pada akhir Desember 2025 dan berdasarkan Surat PT Bank Mandiri Nomor HBK.GVP3/GVPM2. 051/2026 tanggal 7 Januari perihal Laporan Pengkreditan Dana Bantuan Subsidi Upah Direktorat PAI Kementerian Agama yang menerangkan nama-nama penerima BSU dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) non Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat (sebagaimana terlampir);
2. Guru PAI non-Aparatur Sipil Negara penerima BSU yang memiliki rekening existing (dalam SIAGA) membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui Aplikasi SIAGA pada menu BSU;
3. Guru PAI non-Aparatur Sipil Negara penerima BSU yang tidak memiliki rekening dalam SIAGA melaksanakan proses aktifasi rekening baru sebagai berikut:
a. Membuat pernyataan tanggung jawab mutlak pada Aplikasi SIAGA pada menu BSU;
b. Mengunduh Surat Keterangan sebagai Penerima BSU:
c. Aktifasi rekening ke Kantor Bank Mandiri dengan membawa syarat sebagai berikut;
1) Fotocopy KTP dan menunjukan aslinya;
2) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menunjukkan aslinya. Dalam hal Penerima BSU belum memiliki NPWP maka Penerima Dana menyampaikan surat pernyataan tidak memiliki NPWP;
3) Aplikasi/dokumen pembukaan rekening tabungan Mandiri yang telah dilengkapi (tersedia di Bank Mandiri);
4) Surat Keterangan Penerima BSU yang diunduh melalui SIAGA;
5) Surat Kuasa (contoh terlampir)
d. Proses pembuatan pernyataan tanggung jawab mutlak dan aktifasi rekening sebagaimana ketentuan diatas dilaksanakan pada tanggal 13 Januari s/d 23 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,
Wassalamu‘alaikum wr.wb.
Surat Edaran tentang Daftar Nama Penerima BSU Guru PAI Non ASN TA 2025 Provinsi Sulawesi Selatan selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.