PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan RI telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 3 TAHUN 2026; Nomor 400.1/414/SJ TAHUN 2026; Nomor 1 TAHUN 2026; dan Nomor HK.02.01/Menkes/47/2026 tentang PENGUATAN IMPLEMENTASI KAWASAN TANPA ROKOK DI SATUAN PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
SEB tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tersebut diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2026.
Adapun isi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah tersebut adalah sebagai berikut,

A. Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa tempat proses belajar mengajar merupakan salah satu tatanan kawasan tanpa rokok. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Namun demikian, implementasi peraturan tersebut belum optimal. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 (SKI-2023) menunjukkan prevalensi perokok pada usia 10 – 2I tahun di Indonesia masih cukup tinggi yaitu l2,4%, adanya peningkatan tren inisiasi merokok pada usia <15 tahun dari 11,5% (Riskesdas, 2018) menjadi 19,9% (SKI, 2023) dan inisiasi merokok pada usia <20 tahun dari 59,7% (Riskesdas, 2018) menjadi 76,4% (SKI, 2023).
Data tersebut menunjukkan bahwa perilaku merokok banyak dimulai pada usia remaja dan usia perokok pemula cenderung semakin muda. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah penguatan pengawasan dan penegakan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah secara lebih terkoordinasi, berkesinambungan, dan berbasis peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah ini disusun dengan maksud untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui peningkatan kepatuhan, pengawasan, serta partisipasi seluruh warga sekolah dan pihak terkait dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh rokok.
2. Tujuan
Surat Edaran Bersama ini disusun dengan tujuan:
a. memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok; dan
b. mengupayakan penurunan angka perokok pemula melalui intervensi lingkungan sekolah yang konsisten dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-undang.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
5. Peraturan Presiden Nomor .149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri.
6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
7. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan.
8. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Isi Surat Edaran
Disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota hal-hal sebagai berikut.
1. Melakukan penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui peningkatan peran serta pihak-pihak terkait sebagai berikut.
a. Peran Pemerintah Daerah:
1) menguatkan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 TaHun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah dan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah;
2) mengintegrasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah sesuai kewenangannya, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan dokumen rencana Perangkat meliputi Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta mengalokasikan pengalokasian dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) menyusun dan menetapkan indikator kinerja daerah terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan sebagai bagian dari evaluasi pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan sesuai NSPK Kementerian terkait;
4l melakukan publikasi terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan;
5) mendorong pimpinan satuan pendidikan untuk membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikannya;
6) memberikan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok kepada satuan pendidikan, serta peningkatan kapasitas bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan, satuan tugas pengawasan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok;
7) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kawasan tanpa rokok di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
8) memberikan teguran dan/atau sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9) mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam kampanye dan pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan; dan
10) mendorong dan memfasilitasi pusat kesehatan masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan skrining perilaku merokok dan pelayanan konseling upaya berhenti merokok.
b. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota:
1) menetapkan seluruh satuan pendidikan keagamaan sebagai Kawasan Tanpa Rokok;
2) melakukan sosialisasi terkait Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan;
3) mendorong pimpinan satuan pendidikan untuk menetapkan kebijakan internal larangan merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di lingkungan satuan pendidikan keagamaan;
4) mendorong pimpinan satuan pendidikan untuk membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok;
5) melakukan pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok;
6) melakukan evaluasi pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
7) melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dalam pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan keagamaan; dan
8) mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dan etika hidup sehat dalam pembelajaran, pembinaan keagamaan, dan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan keagamaan.
c. Peran Satuan Pendidikan:
1) memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
2) melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/ atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstrakurIkuler dilaksanakan di dalam dan di luar satuan pendidikan;
3) memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan satuan pendidikan;
4) melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan satuan pendidikan;
5) memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikan;
6) melakukan sosialisasi terkait penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan satuan pendidikannya;
7) membentuk duta anti rokok atau memberikan peran khusus kepada Duta SMA, Sobat SMP, dan duta pelajar lainnya sebagai pelantang sebaya anti-rokok.
8) membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan kawasan tanpa rokok pada masing-masing satuan pendidikan;
9) melakukan pengawasan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikannya;
10) melakukan kerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat setempat untuk fasilitasi pelaksanaan skrining perilaku merokok di satuan pendidikan dan menyediakan layanan konseling upaya berhenti merokok;
11) mengintegrasikan pendidikan anti rokok dan literasi kesehatan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta mengembangkan pembiasaan perilaku hidup sehat di lingkungan satuan pendidikan; dan
12) melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
d. Peran Masyarakat:
1) berperan aktif dalam mendukung dan mengawasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok serta upaya pencegahan penyalahgunaan zat adiktif lainnya di lingkungan satuan pendidikan;
2) berpartisipasi dalam kampanye pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik; dan
3) melalui komite sekolah, orang tua/wali, organisasi masyarakat, dan tokoh agama, melakukan edukasi dan pembiasaan perilaku hidup sehat di rumah dan lingkungan sekitar satuan pendidikan.
2. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Bersama ini dilaporkan secara berjenjang melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Bupati/Walikota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
b. Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan ditembuskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan ditembuskan kepada Bupati/Walikota; dan
d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan atau Sekretaris Jenderal sesuai kewenangannya dan ditembuskan kepada Gubernur.
Demikian Surat Edaran Bersama ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.