Home / Regulasi / SK Penetapan 3 Peserta Terbaik Apresiasi GTK 2025 Provinsi Jawa Tengah

SK Penetapan 3 Peserta Terbaik Apresiasi GTK 2025 Provinsi Jawa Tengah

SK Penetapan 3 Peserta Terbaik Aprasiasi GTK 2025 Provinsi Jawa Tengah

PakAgus.com. Berikut ini SK Penetapan 3 Peserta Terbaik Apresiasi GTK 2025 Provinsi Jawa Tengah. Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 0946/B7.3/KP.11.02/2025 tentang Penetapan 3 (Tiga) Peserta Terbaik Apresiasi GTK Tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah.

SK Penetapan 3 Peserta Terbaik Apresiasi GTK 2025 Provinsi Jawa Tengah diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2025 diselenggarakan kegiatan penghargaan berupa Anugerah GTK dan Apresiasi GTK Tahun 2025;

b. apresiasi GTK merupakan bentuk penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menunjukkan transformasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan serta individu yang menggerakkan komunitas belajar dalam meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;

c. penyelenggaraan pemilihan di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), dan Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) untuk semua kategori pada jenis apresiasi GTK transformatif (kecuali kategori pamong belajar, penilik, dan guru pamong pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru, jenis apresiasi GTK dedikatif, serta jenis apresiasi GTK pelopor komunitas belajar;

d. Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Tengah mempunyai peran dan tugas untuk melakukan seleksi administrasi melalui aplikasi SIM, melakukan penilaian subtansi praktik baik berupa portofolio (naskah praktik baik, video, dan dokumen pendukung lainnya), dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap peserta mengenai portofolio melalui wawancara; bahwa berdasarkan hasil penilaian pada poin d, telah terpilih Guru dan Tenaga Kependidikan jenis apresiasi GTK transformatif, jenis apresiasi GTK dedikatif, dan jenis apresiasi GTK pelopor komunitas belajar;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Kepala Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan 3 (Tiga) Peserta Terbaik Apresiasi GTK Tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah.

SK Penetapan 3 Peserta Terbaik Apresiasi GTK 2025 Provinsi Jawa Tengah
SK Penetapan 3 Peserta Terbaik Apresiasi GTK 2025 Provinsi Jawa Tengah

SK Penetapan 3 Peserta Terbaik Apresiasi GTK 2025 Provinsi Jawa Tengah diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 750);

8. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Apresiasi Guru dan tenaga Kependidikan Tahun 2025.

Isi SK Penetapan 3 Peserta Terbaik Apresiasi GTK 2025 Provinsi Jawa Tengah

KESATU : Menetapkan 3 (tiga) peserta terbaik apresiasi GTK tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah yaitu pada kategori GTK transformatif, GTK dedikatif, dan GTK pelopor komunitas belajar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala ini.

KEDUA : Tiga terbaik sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berhak mendapatkan penghargaan dari BBGTK Provinsi Jawa Tengah.

KETIGA : Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Kepala ini dibebankan pada Anggaran Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 yang relevan.

KEEMPAT : Keputusan Kepala ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SK Penetapan 3 Peserta Terbaik Apresiasi GTK 2025 Provinsi Jawa Tengah selengkapnya daopat dibaca dan di unduh pada tautanini.***

Tag:

Tinggalkan Balasan